Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisaris Surati Direksi soal Seorang Manajer BIJB Daftar Caleg

Komut PT BIJB Yayat Hidayat mengatakan telah mengirim surat ke direksi soal seorang manajer yang menjadi caleg DPR dari PKS.

13 September 2023 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pemilu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat atau BIJB Yayat Hidayat membenarkan telah menyurati direksi soal Manajer Komersial Agus Sugeng Widodo yang diketahui tercatat namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg DPR RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beliau tercatat sebagai calon anggota DPR RI dengan nomor urut 1 Dapil Gorontalo dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera), atas dasar itu saya layangkan surat ke direktur agar menerbitkan surat pemberhentian,” kata dia, pada Tempo, Rabu, 13 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yayat mengatakan, surat bertanggal 22 Agustus 2023 yang ditujukan pada direksi PT BIJB itu merupakan surat kedua. Surat pertama dikirimnya pada Mei 2023 yang isinya mengingatkan direksi mengenai ketentuan yang harus dipatuhi jika ada yang ingin maju menjadi caleg dalam pemilu 2023.

“Surat pertama mengingatkan tentang Undang-undang nomor 7 terkait dengan persyaratan calon anggota legislatif khususnya yang dari BUMN, BUMD,” kata Yayat.

Yayat mengaku, sudah lama mendapat informasi mengenai soal niat Agus untuk nyaleg. Kepastian informasi tersebut terbukti setelah KPU menetapkan DCS calon anggota DPR dalam yang tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 1039 tahun 2023.

Ia mengatakan, dalam persyaratan untuk mendaftar sebagai caleg memang hanya menunjukkan surat pengunduran diri bagi pegawai BUMN/BUMD. “Dalam prosedur undang-undangnya juga harus melampirkan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik lagi. Di PKPU begitu, tidak bisa ditarik lagi,” kata dia.

Menurut Yayat, ia sengaja mengirimkan surat pada direksi untuk secepatnya menerbitkan surat pemberhentian dari pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan. “Sebelum surat ini sudah mengingatkan pada direksi begitu bagi yang mengajukan pengunduran diri untuk segera memprosesnya,” kata dia.

Ia mengaku belum menerima balasan suratnya tersebut. “Saya minta agar surat pemberhentiannya ditembuskan ke komisaris, ternyata belum pernah ada tembusan ke komisaris,” kata dia.

Yayat mengatakan, pejabat yang mendaftarkan diri untuk nyaleg sebaiknya langsung diproses surat pemberhentiannya. “Kalau etikanya begitu daftar langsung surat diterbitkan, surat pemberhentiannya,” kata dia.

Dihubungi terpisah,  Vice President Corporate Secretary PT BIJB Dian Nurrachman membenarkan soal surat komisaris tersebut. Ia meneruskan pesan direksi yang menyatakan sudah memproses pemberhentian Agus. “Perusahaan sudah memproses sesuai ketentuan, yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah diproses pemberhentiannya,” kata dia, saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 September 2023.

AHMAD FIKRI  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus