Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah pusat ikut membantu membiayai pemungutan suara ulang atau PSU pemilihan kepala daerah di 24 daerah. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, jumlah dana yang rencananya ditarik berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni sekitar Rp 700 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, dalam rapat yang diadakan pekan lalu di gedung parlemen, Komisi II dan pemerintah menaksir kesanggupan para penyelenggara pemilu untuk membiayai PSU di 24 pilkada adalah kurang dari 30 persen. Karena itu, mereka menyimpulkan pemerintah bisa membantu menutupi kekurangan dana PSU melalui APBN. “Total pembiayaannya lebih kurang Rp 1 triliun. Karena itu, supporting dari APBN yang sedang kami upayakan lebih kurang Rp 700 miliar,” kata Rifqinizamy lewat pesan suara pada Ahad, 2 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, sumber pembiayaan pilkada berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kendati demikian, regulasi tersebut juga menyebutkan APBN bisa digunakan jika dana APBD terbatas.
Rifqinizamy memperkirakan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan menyanggupi hal tersebut. Namun keputusannya baru akan diumumkan bersama saat Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahan itu menggelar rapat selanjutnya dengan Menteri Dalam Negeri dan para penyelenggara pemilu. Rapat dijadwalkan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. “Insya Allah pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menyanggupi hal ini, dan nanti akan kami umumkan bersama-sama di Komisi II DPR,” ujar Rifqinizamy.
Sebelumnya, Komisi II DPR memperkirakan total biaya untuk menggelar PSU di 24 daerah mencapai Rp 1 triliun. “Hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp 900 sampai Rp 1 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi seusai rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Kamis, 27 Februari 2025.
Jumlah tersebut, kata dia, mempertimbangkan estimasi dari penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Belum TNI dan Polri jika harus melakukan pengamanan,” kata dia.
PSU digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah merampungkan seluruh persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan perintah pemungutan suara ulang di 24 wilayah dengan alasan beragam.
MK juga memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi, dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan masing-masing wilayah.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.