Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, memastikan pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak menyangkut pemekaran wilayah. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembahasan Undang-Undang ini bukan termasuk pemekaran wilayah," ujar Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada moratorium, sementara itu, konsep tata kelola pemekaran wilayah saat ini juga sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita perlu menyepakati bahwa cakupan wilayah kita serahkan kepada Kemendagri. Apakah ini bisa disetujui? Setuju ya,” imbuh Syamsurizal.
Dalam rapat itu, Syamsurizal juga menjelaskan terkait batas wilayah yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurut dia, dalam Permendagri, penetapan patok batas wilayah didasarkan pada koordinat hasil survei geospasial.
"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyerahkan patok-patok-nya itu berdasarkan dari koordinat berdasarkan atas survei dari geospasial yang ada saat itu," kata dia.
Syamsurizal juga menekankan bahwa penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota akan dibuat sesederhana mungkin, sesuai kesepakatan Komisi II DPR dengan Pemerintah, yaitu hanya menyangkut dasar hukum saja. Dia menilai, hal ini bertujuan agar RUU tentang kabupaten/kota tidak perlu sering mengalami perubahan di masa depan. “Kita tidak mungkin mengubah Undang-Undang itu setiap saat,” tutur Syamsurizal.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman berharap pembentukan 27 RUU tentang kabupaten/kota dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum demi percepatan kemajuan daerah. Selain itu, RUU ini diharapkan bisa mengakomodasi aspirasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan ciri khas masing-masing daerah.
RUU tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai waktu berdirinya suatu daerah. Menurut dia, itu terjadi karena ada sejumlah temuan sejarah baru terkait waktu berdirinya suatu kabupaten/kota yang membuat usianya berubah-ubah.
"Karena di kabupaten/kota itu ada yang sudah 100 tahun dan menjadi 150 tahun karena ada temuan baru,” tutur Aminurokhman.
Adapun ke-27 RUU tersebut mencakup beberapa wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta Provinsi Bangka Belitung. Di Provinsi Aceh, wilayah yang tercakup adalah Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang termasuk adalah Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias. Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, wilayah yang tercakup adalah Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.
Pilihan editor: Sudirman Said Sebut Tak Ada Istilah Pecah Kongsi dengan Anies