Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) dalam rapat dengar pendapat umum pada Selasa, 17 Desember 2024. Rapat tersebut membahas kasus pembunuhan dan pencurian yang diduga melibatkan salah satu anggota kepolisian di lingkungan Polda Kalteng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan ingin mengetahui langsung dari Kapolda soal gambaran kasus tersebut. Karena menjadi sorotan publik, maka permintaan keterangan itu terpaksa digelar saat masa reses anggota dewan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terkait adanya pembunuhan dan pencurian yang melibatkan anggota Polri, maka kami di DPR bagaimana memastikan penanganan kasusnya dan latar belakang kasus itu seperti apa,” kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini juga meminta proses penanganan kasus tersebut berjalan transparan. Menurut dia, kasus pembunuhan yang melibatkan anggota polisi itu dapat segera diusut tuntas.
Dia meminta agar anggota kepolisian harus dievaluasi, termasuk dalam hal penggunaan senjata api. Namun demikian, Habiburokhman tidak menjawab dengan tegas seperti apa evaluasi yang akan diberikan.
“Setelah reses, kami akan membahas evaluasi penggunaan senjata api ini bersama Kapolri dan jajarannya,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, dugaan polisi membunuh warga ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir pada Jumat, 6 Desember lalu. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto menjelaskan kronologi kasus itu. Mulanya, kata dia, seorang saksi berinisial MH mendatangi Polres Palangkaraya pada 10 Desember.
Saksi itu memberikan informasi mayat yang ditemukan di Katingan Hilir diduga dibunuh oleh Brigadir AKS. "Saat ini sedang didalami oleh penyidik polres berkaitan dugaan peristiwanya," kata Djoko.
Djoko enggan mengungkapkan detail kasus yang menyeret Brigadir AKS itu. Menurut dia, yang disampaikan oleh saksi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik akan memproses pengaduan tersebut. "Bagaimana terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etik kepolisian," ujarnya.
Kasus ini, menurut Djoko, cukup sulit karena tempat kejadian perkara berjauhan dan melibatkan dua satuan wilayah reserse yang berbeda, yaitu Polres Katingan dan Polresta Palangkaraya. "Maka penangannya joint Polda dengan Polres-Polresta," ujar Djoko.
Adapun Brigadir AKS kini resmi diberhentikan dari korps Bhayangkara. Pemecatan itu disusul dengan penetapannya sebagai tersangka.
"Sudah putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan AKS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji, Senin, 16 Desember 2024.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: