Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Komisi X DPR Dorong Keamanan Kampus Dibenahi seusai Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok

Mahasiswa UKI bernama Kenzha Ezra Walewangko, meninggal karena diduga dikeroyok di dalam area kampus.

10 Maret 2025 | 14.33 WIB

TKP ditemukannya mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko di pagar Kampus UKI, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola
Perbesar
TKP ditemukannya mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko di pagar Kampus UKI, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil ketua komisi bidang pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan kasus kekerasan yang menewaskan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) seharusnya tidak terjadi lagi. Politikus PKB itu menyebut kampus seharusnya menjadi teladan perilaku anti-kekerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tentu kami, Komisi X DPR RI, mendorong keamanan kampus dibenahi agar insiden kekerasan tidak terjadi di lingkungan akademik,” kata Lalu melalui pesan tertulis kepada Tempo pada Senin, 10 Maret 2025.

Lalu menyebut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55/2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sebenarnya telah mengatur cara kampus menjadi tempat yang aman untuk belajar yang aman dan mendukung perkembangan mahasiswa.

Regulasi itu juga mengatur ketentuan pergurutan tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk mengatasi berbagai kekerasan. “Implementasi yang efektif dari peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Lalu.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Kenzha Ezra Walewangko meninggal karena diduga dikeroyok di dalam area kampus. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi menyebut ada momen pesta miras sebelum KEW cekcok dengan rekan-rekannya dalam kejadian pada Selasa malam, 4 Maret 2025.

Rektor UKI Dhaniswara K. Harjono menuturkan alasan mengapa masih ada aktivitas mahasiswa di kampus pada malam hari itu. Dhaniswara mengatakan, UKI masih mengizinkan seluruh civitas akademika untuk beraktivitas di lingkungan kampus maksimal pukul 21.00 WIB. 

Sementara, kejadian yang menimpa Kenzha terjadi sebelum batas waktu tersebut. "Di kami, UKI itu dinyatakan tertutup, mahasiswa harus keluar semua termasuk dosen juga pada pukul 21.00, dan pada waktu itu baru sekitar jam 20.00-an," kata dia saat konferensi pers di Rektorat UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dhaniswara mengaku mendapatkan telepon mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 20.58 WIB. Artinya, kata dia, insiden tersebut terjadi saat mahasiswa memang masih boleh beraktivitas di kampus.

Ketika mendapatkan kabar tersebut, Dhaniswara sudah berada di rumahnya. Setelah itu, dia langsung memerintahkan agar melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Polres Jakarta Timur, kata dia, tak lama kemudian datang ke TKP.  "Saya ditelepon oleh kepala otorita kampus dan dikatakan bahwa ada mahasiswa meninggal," kata rektor.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengatakan kapada Antara, bahwa kepolisian masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti lain.   Nicolas belum dapat memastikan korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan atau penyebab lain.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus