Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan akan mendatangi Masjid Al Furqon milik jemaah Ahmadiyah yang pintunya disegel di Kecamatan Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat. Komnas HAM berjanji akan datang ke lokasi masjid pada April mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan lembaganya akan menemui pihak-pihak yang terlibat, seperti camat dan komandan komando rayon militer setempat. Ia menambahkan, Komnas HAM juga akan meminta klarifikasi kepada Bupati Sukabumi dan Kepala Kepolisian Resor Sukabumi yang ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kepala Polda Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami minta buka kembali segel yang ada di masjid itu, sehingga teman-teman (warga Ahmadiyah) bisa memperbaiki masjid dan menyiapkan Ramadan," kata dia di kantor Komnas HAM, kemarin.
Saat ini, kata Beka, lembaganya akan mempelajari berkas-berkas aduan yang telah disampaikan oleh jemaah Ahmadiyah pada 2015 kepada Komnas HAM.
Menurut Beka, kejadian berulang seperti ini menunjukkan kelemahan negara dalam melindungi hak konstitusi warga. Bukannya melindungi kebebasan beribadah warga negara, ia berujar, negara melalui aparatnya justru menutup atau mengurangi hak tersebut.
Perwakilan jemaah Ahmadiyah dari Parakansalak mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan penyegelan terhadap pintu-pintu masjid mereka oleh anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang terdiri atas Kepala Polsek Parakansalak, Camat Parakansalak, dan komandan Koramil setempat.
Awal mulanya, jemaah Ahmadiyah Parakansalak ingin memperbaiki masjid yang pernah dibakar oleh massa pada 2008 tersebut. Pekerjaan yang akan dilakukan adalah memasang plafon. Pekerjaan ini dimulai pada 18 Februari lalu dengan memasang kerangka terlebih dulu. Keesokan harinya, Kepala Polsek Parakansalak datang dan meminta pekerja menghentikan kegiatannya.
Kepala Polsek beralasan ingin menjaga situasi agar kondusif. Para pengurus masjid pun menghentikan kegiatan. Namun, pada 20 Februari, Muspika Parakansalak datang lagi ke masjid dengan membawa tripleks yang digunakan untuk menutup tiga pintu masjid. Pada 21 Februari, giliran aparat Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang mendatangi masjid dan berdiskusi di belakang masjid.
Salah satu pembahasan yang terdengar oleh jemaah Ahmadiyah, menurut Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni, adalah ucapan akan adanya serangan ke jemaah Ahmadiyah yang lebih besar dari sebelumnya, jika renovasi masjid tetap berlanjut.
Fitria mengungkapkan, jemaah Ahmadiyah sudah menyampaikan aduan yang sama ke Komnas HAM pada 2015. "Berbagai reaksi atas perbaikan masjid itu sudah terjadi sejak 2015," ujar dia.
Ketua Jemaah Ahmadiyah Indonesia Parakansalak, Asep Saefudin, mengatakan pihaknya berkali-kali meminta difasilitasi oleh Muspika untuk mengobrol dengan pihak yang terus mempermasalahkan keberadaan mereka. Namun aparat pemerintah hanya menjawab tidak ingin ada keributan dengan membuat kegiatan seperti itu. "Kami sekarang dengan masyarakat desa sudah tak ada masalah," ucap dia saat ditemui di Komnas HAM, kemarin.
Asep mengungkapkan pihak Polsek Parakansalak bahkan menelepon toko material yang menjual bahan bangunan untuk menarik kembali barang yang telah dibeli. Namun jemaah Ahmadiyah berhasil mempertahankan barang-barang tersebut. DIKO OKTARA
Komnas HAM Minta Pemerintah Sukabumi Buka Segel Masjid Ahmadiyah
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo