Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kotak Kosong Menangi Pilkada Makassar, Perludem: Tamparan Keras bagi Partai Politik

Kemenangan kotak suara kosong di pilkada Kota Makassar harus menjadi evaluasi bagi parpol agar tidak menyepelekan aspirasi dan kehendak politik rakyat

1 Juli 2018 | 12.18 WIB

Petugas membawa kotak berisi kertas suara, bilik suara, dan logistik lain untuk didistribusikan menjelang pilkada serentak di Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, 26 Juni 2018. Ribuan personel anggota kepolisian akan mengamankan 3.810 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas membawa kotak berisi kertas suara, bilik suara, dan logistik lain untuk didistribusikan menjelang pilkada serentak di Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, 26 Juni 2018. Ribuan personel anggota kepolisian akan mengamankan 3.810 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena kemenangan kotak suara kosong pada pilkada Kota Makassar harus menjadi eveluasi bagi elite dan partai politik. "Ini mestinya jadi tamparan keras bagi partai politik dan elite untuk berbenah," kata Titi kepada Tempo, Ahad, 1 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Titi, kejutan kemenangan kotak kosong pada pilkada bercalon tunggal di Kota Makassar mengindikasikan bahwa pemilih mulai mampu melakukan konsolidasi diri untuk melawan oligarki elite partai politik yang memaksakan pengusungan calon tunggal. "Ini jadi pembelajaran dan evaluasi bagi parpol agar tidak menyepelekan aspirasi dan kehendak politik rakyat," katanya.

Dalam catatan Perludem, penyelenggaraan pilkada bercalon tunggal terus meningkat tiap tahunnya. Misalnya, Titi menyebutkan pada 2015 ada 3 daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2017 ada 9 daerah, dan pilkada 2018 ada 16 daerah. Selama ini, kata Titi, keberadaan calon tunggal dianggap oleh partai politik sebagai tiket yang mudah dalam meraih kemenangan, dengan menghindari kompetisi antarpasangan calon.

Dengan kemenangan kotak kosong di Kota Makassar, Titi mengatakan bahwa ternyata rakyat tidak bisa dipaksa memiliki logika yang sama dengan partai. "Sehingga kalau selama ini dianggap pemilih itu bodoh, tidak mengerti, ternyata Makassar membalikan logika-logika itu," kata dia.

Pilkada Wali Kota Makassar hanya diikuti pasangan calon tunggal, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Namun, pasangan ini justru kalah dengan kolom kotak kosong saat Pilkada yang digelar pada Rabu, 27 Juni 2018.

Pemilihan Wali Kota Makassar awalnya diikuti dua pasangan calon, yakni, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto-Indira Mulyasari dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika. Belakangan, KPU Makassar mencoret Danny Pomanto dan pasangannya tersandung kasus hukum. Sebelum dicoret, pasangan Danny-Indira akan maju dari jalur independen. Sementara pasangan Munafri-Andi diusung koalisi gemuk 10 partai politik NasDem, Golkar, PAN, Hanura, PPP, PDI-P, Gerindra, PKS, PKPI, dan PBB.

Sejumlah quick count lembaga survei menempatkan suara kolom kosong unggul dengan perolehan 53 persen di Pilwakot Makassar. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, tidak ada yang aneh dengan fenomena menangnya kotak kosong. "Semua ini kan bisa terjadi karena MK membuka peluang jika Pemilu bisa dilakukan walaupun hanya ada calon tunggal," ujar Arief Budiman, pada Sabtu, 30 Juni 2018.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus