Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

KPK Dalami Laporan Mutasi 40 Rekening Rafael Alun dan Keluarga yang Capai Rp 500 Miliar

KPK akan mendalami temuan pemblokiran rekening Rafael Alun Trisambodo yang mutasinya mencapai Rp 500 miliar.

7 Maret 2023 | 14.10 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Perbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan pemblokiran rekening Rafael Alun Trisambodo yang mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyebut hal tersebut akan dikembangkan dalam penyelidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan perkembangan termasuk isi substansi seperti rekening," kata Ali pada Selasa 7 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan saat ini KPK masih berfokus dalam menemukan jenis tindak pidana apa yang dilakukan Rafael Alun. Ia menyebut KPK masih berusaha menemukan unsur korupsi dan suap dari Rafael Alun. 

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Kasus Rafael masuk penyelidikan

Selain itu, Ali membenarkan saat ini kasus Rafael Alun sudah masuk ke tahap penyelidikan. Ia mengatakan berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Direktorat Penindakan KPK. 

"Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Ali juga mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan menindak tindak pidana pencucian uang tanpa adanya unsur korupsi dan suap serta gratifikasi. Namun, kata dia, temuan pidana TPPU nantinya bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain bilamana tidak ditemukan unsur korupsi dan suap dari kasus Rafael Alun. 

"Jadi kalau ditemukan pidana TPPU bukan suap dan korupsi maka bukan kewenangan KPK tapi bisa ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain," ujar dia. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir 40 rekening yang terkait Rafael Alun. Ia menyebut total mutasi dari 40 rekening tersebut mencapai Rp.500 miliar. 

"Iya kami blokir 40-an rekening. Mutasi rekening yang terdeteksi mencapai ratusan milyar itu," ujar Ivan saat dikonfirmasi para wartawan.


Pilihan Editor: Sri Mulyani Sudah Periksa Transaksi 6 Perusahaan Milik Rafael Alun

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus