Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPK Lumpuh

UNDANG-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru mulai berlaku Kamis, 17 Oktober 2019.

19 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang (kanan) bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah pakar hukum meng-anggap undang-undang hasil revisi itu mengacaukan kerja KPK. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan kekacauan itu terjadi karena pasal-pasal dalam undang-undang baru tidak disertai aturan peralihan.

Dia mencontohkan, undang-undang baru mengatur bahwa penyadapan, penyitaan aset, dan penggeledahan harus seizin dewan pengawas. Dengan dewan pengawas yang belum terbentuk, otomatis KPK tidak leluasa melakukan tugasnya. “Ketika undang-undang ini berlaku, KPK seperti mati suri karena tidak bisa bekerja,” kata Zainal, Kamis, 17 Oktober lalu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan ketiadaan ketentuan peralihan menimbulkan masalah dalam proses transisi undang-undang lama menuju undang-undang baru. Dia mencontohkan, penghapus-an status pemimpin komisi antikorupsi sebagai penegak hukum telah mendegradasi fungsi komisioner sebagai penanggung jawab perkara.

Akibatnya, penanggung jawab perkara setelah undang-undang itu berlaku menjadi tidak jelas. Misalnya, tak ada pejabat yang bisa meneken surat perintah penyidikan atau surat perintah penuntutan. Sebelumnya, bila tak ditandatangani komisio-ner, surat perintah penyidikan, misalnya, bisa diparaf direktur penyidikan, yang mendapat pendelegasian tugas dari pimpinan sebagai penyidik.

Undang-Undang KPK hasil revisi Dewan Perwakilan Rak-yat berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatangani-nya. Undang-Undang Pembentukan Peratur-an Perundang-undangan menyebutkan undang-undang secara otomatis berlaku dalam waktu 30 hari sejak DPR mengesahkannya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hasil kajian Tim Transisi KPK—dibentuk untuk menganalisis undang-undang baru—menyebutkan ada potensi hambatan terhadap kinerja lembaganya. “Tapi kami akan terus bekerja seperti biasa.”

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendesak Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan perpu mendesak dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum akibat pasal-pasal yang bertentangan. “Beberapa pasal kontradiktif sehingga pasti menghambat kinerja KPK,” ujar Kurnia. Presiden Jokowi, yang ditemui wartawan seusai pertemuan dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Rabu, 16 Oktober lalu, hanya tersenyum saat ditanyai soal perpu.

 

Pasal-Pasal Mematikan

BERLAKUNYA Undang-Undang Komisi Pem-berantasan Ko-rupsi yang baru berpotensi melemahkan komisi antikorupsi. Berikut ini beberapa pasal yang mematikan lembaga itu.

 

Pasal 1 angka 3:
KPK menjadi lembaga eksekutif
Bahaya: KPK tak lagi independen.


Pasal 1 angka 7; Pasal 24 ayat 2 dan 3: Pegawai KPK berubah menjadi aparatur sipil negara
Bahaya: KPK tak lagi inde­penden.


Pasal 37A: Dewan pengawas
Bahaya: Dewan pengawas berpotensi mengintervensi penanganan perkara di KPK.


Pasal 12B; Pasal 12C; Pasal 37B; Pasal 47: Izin penyadapan kepada dewan pengawas
Bahaya: Penanganan perkara terham­bat karena sebagian besar penyelidikan diawali dengan penyadapan.


Pasal 21: Pemimpin KPK bukan lagi penegak hukum
Bahaya: Pemimpin KPK ke­hilangan kewenangan untuk menerbitkan sejumlah surat perintah, yaitu penyelidikan, penyidikan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan penangkapan.

Pasal 40: KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan
Bahaya: Membuka celah jual-beli perkara.

 


 

Dua Kepala Daerah Ditahan

KOMISI Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 16 Oktober lalu, menahan dua kepala daerah, yaitu Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Bupati Indramayu Supendi. Dzulmi diduga menerima suap senilai Rp 380 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan Isya Ansyari.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan duit itu antara lain digunakan untuk menutup biaya perjalanan Dzulmi dan keluarganya ke Jepang pada Juli lalu. Penahanan itu merupakan rangkaian operasi tangkap tangan pada Selasa dan Rabu, 15-16 Oktober lalu. “Wali Kota Medan menjadi kepala daerah ke-49 yang ditangkap KPK,” kata Saut di kantornya, Kamis, 17 Oktober lalu.

Sedangkan Supendi ditahan ka­­re­na menjadi tersangka kasus ko­­rupsi pengaturan proyek. KPK juga menahan dua kepala dinas dan se­orang pengusaha. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Su­pendi diduga menerima Rp 200 juta dari pengusaha bernama Carsa.

 


 

ANTARA/Jojon

 

Lima Polisi Kendari Disidang

LIMA polisi yang mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjalani sidang etik pada Kamis, 17 Oktober lalu. Kepala Biro Provos Kepolisian RI Brigadir Jenderal Hendro Pandowo mengatakan kelimanya terbukti membawa senjata api. “Tiga di antaranya menembak ke atas,” kata Hendro.

Demonstrasi di Kendari berujung pada tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo pada 26 September lalu. Polisi menyatakan Immawan La Randi tewas tertembak dan Muhammad Yusuf Kardawi meninggal karena hantaman benda tumpul di kepala.

Namun investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menunjukkan Yusuf Kardawi juga tewas tertembak. “Ada lubang di belakang kepala Yusuf seperti bekas luka tembakan,” ujar Kepala Divisi Pembela Hak Asasi Manusia Kontras Arif Nur Fikri.

 


 

Rusuh di Penajam Paser Utara

KERUSUHAN terjadi di pelabuhan penyeberangan kapal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 16 Oktober lalu. Juru bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Ade Yaya Suryana, mengatakan kerusuhan terjadi karena ratusan orang membakar bangunan di sekitar pelabuhan. “Yang dibakar rumah, kios, dan fasilitas pelabuhan,” kata Ade.

Menurut Ade, ratusan orang itu semula berunjuk rasa terkait dengan penusukan terhadap dua pemuda di Pantai Nipah-nipah pada pekan sebelumnya. Satu di antaranya tewas. Para pengunjuk rasa menuntut pelaku dan keluarganya membayar denda adat dan diusir dari Kalimantan. Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku penusukan.

Akibat kerusuhan, 366 keluarga mengungsi dari wilayah pelabuhan. Polisi mendatangkan 600 personel Brigade Mobil dari Jawa Timur serta Kalimantan Selatan dan Tengah untuk menjaga keamanan.

 


 

ANTARA/Dhemas Reviyanto (teroris)

 

PolRi Tangkap 40 Terduga Teroris

DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menangkap 40 terduga teroris selama pekan lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan mereka berencana menyerang tempat ibadah dan markas kepolisian. “Mereka tidak menyasar pelantikan presiden dan wakil presiden,” ujar Dedi di kantornya, Kamis, 17 Oktober lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan para terduga teroris itu dicokok dari beberapa tempat, seperti Sulawesi Utara dan Tengah, Jawa Barat dan Timur, serta Bali. Daerah yang menjadi target serangan adalah Solo dan Yogyakarta. Menurut Iqbal, mereka adalah jaringan Abu Zee Ghuroba, pemimpin Jamaah Ansharud Daulah Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan setelah penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis, 10 Oktober lalu. Dua pelaku, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya, Fitria Diana, disebut sebagai anggota kelompok Abu Zee.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus