Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin belum dapat dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 6 Februari mendatang. Menurut Komisioner KPU Iffa Rosita, belum dilantiknya pasangan tersebut disebabkan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah yang sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Betul (tidak ikut dilantik),” kata Iffa singkat ketika dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iffa menjelaskan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 tersebut hanya dilakukan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. Sedangkan, menurut Iffa, pilgub Jawa Tengah sendiri telah sempat digugat hasilnya ke MK meaki akhirnya gugatan tersebut dicabut oleh pihak penggugat.
“Untuk daerah yang masih bersengketa akan dibuat aturan berikutnya. Sementara (pelantikan) hanya diatur untuk daerah yang tidak bersengketa, yaitu di tanggal 6 Februari 2025,” kata Iffa.
Pelantikan Luthfi dan Yasin disebut masih menunggu hasil akhir keputusan MK terkait permohonan pencabutan gugatan pilkada Jawa Tengah yang telah diajukan. Kedua pasangan tersebut, kata Iffa, akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah lainnya yang perkara gugatannya ditolak oleh MK. “KPU akan menunggu secara resmi putusan MK tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, hakim MK Arsul Sani menjelaskan ketetapan akhir MK terkait permohonan pencabutan gugatan akan diputuskan pada awal Februari nanti. MK diketahui akan membahas kelanjutan dari gugatan yang ditarik tersebut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan dilangsungkan pada 5 Februari mendatang.
“Permohonan perselisihan pilkadanya (yang) ditarik atau dicabut formalnya, MK akan putuskan di awal Februari,” kata Arsul ketika dihubungi Tempo, Sabtu.
Rival Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, mencabut gugatan mereka di MK. Mulyadi Marks Phillian, selaku kuasa hukum Andika-Hendi, menyebut pencabutan gugatan dikarenakan Andika-Hendi ingin menjaga kondusifitas dan stabilitas politik di Jawa Tengah. “Dengan ini mengajukan pencabutan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2024,” ucap Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK, Senin, 20 Januari 2025.
Permohonan pencabutan tersebut kemudian diterima langsung oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. “Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.
Pilihan Editor: