Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Bantah Hoax Syarat SKCK Bacaleg dari Mabes Polri

KPU pernah menyaratkan bacaleg DPR RI mendapat SKCK dari Mabes Polri.

7 Juni 2018 | 10.05 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman (dua kiri) bersama komisioner KPU  Evi Novida Ginting Manik (kiri), Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asyari (kanan), saat mengikuti uji publik rancangan Peraturan KPU, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 31 Mei 2017. Uji publik ini membahas dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pemungutan suara dalam kodefikasi terhadap rancangan peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman (dua kiri) bersama komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri), Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asyari (kanan), saat mengikuti uji publik rancangan Peraturan KPU, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 31 Mei 2017. Uji publik ini membahas dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pemungutan suara dalam kodefikasi terhadap rancangan peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar hoax soal persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal calon legislatif harus dikeluarkan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“SKCK bacaleg tetap dikeluarkan yang berwenang, Polres,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, beredar cuitan di media sosial Twitter yang mempertanyakan soal persyataran bacaleg yang harus dikeluarkan Mabes Polri. Salah satu cuitan datang dari pemilik akun @Reiza_Patters.

“Ini partai-partai pada enggak protes keras apa ke Kapolri? Masak untuk bikin  SKCK Bacaleg DPR RI musti ke Mabes Polri? Gimana yang orang Papua, Maluku, NTT, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera Utara, dll. Ini bikin aturan apa enggak mikir ya?” cuit akun tersebut, Rabu, 6 Juni 2018.

Pada 2008, KPU pernah membuat aturan yang menetapkan semua caleg DPR-RI harus menyerahkan SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, DPRD provinsi dari Polda, dan DPRD kabupaten/kota cukup yang mengeluarkan dari Polres. Keputusan KPU itu kemudian diprotes banyak pihak. Akhirnya kewajiban mendapat SKCK dari Mabes Polri hanya caleg DPR-RI yang tinggal di DKI Jakarta. Sementara yang dari daerah, cukup dari Polda setempat.

Namun keputusan itu masih dinilai memberatkan caleg. Alasannya, banyak daerah, terutama di luar Jawa, yang aksesnya ke ibu kota provinsi cukup jauh dan memakan biaya tinggi. Keputusan perubahan ini masih menuai protes. KPU dan Mabes Polri kemudian sepakat lagi untuk menurunkan cukup SKCK dari Polres bagi caleg DPR-RI. Hingga saat ini, SKCK bacaleg cukup dari Polres.

Adapun masa pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dimulai 4 Juli 2018. Ada banyak syarat yang ditentukan. Di antaranya, WNI, usia minimal 21 tahun, kartu tanda anggota (KTA), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan beberapa surat keterangan lainnya. Misalnya, surat keterangan bebas narkoba, sehat badan, dan sehat jiwa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus