Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Bolehkan Partai yang Punya Kursi di DPR Pakai Nomor Urut Parpol Pemilu 2019

KPU menyatakan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI dibolehkan menggunakan nomor urut parpol Pemilu 2019 untuk Pemilu 2024.

13 Desember 2022 | 22.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI dibolehkan menggunakan nomor urut parpol Pemilu 2019 untuk Pemilu 2024. Aturan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Di dalam Perppu untuk parpol yang sudah mempunyai nomor urut dan memenuhi parliamentary threshold bisa pakai nomor lama atau jika tidak menggunakan itu, silakan menyerahkan nomor itu KPU lalu akan diundi ulang," ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2022.

Sementara untuk partai baru atau partai lama yang tidak memilki kursi di DPR, Hasyim berujar pengundian nomor urut bakal dilakukan besok di KPU sekitar pukul 19.30 WIB. KPU mengundang seluruh partai beserta 10 orang perwakilannya untuk pengundian itu 

"Nomor yang diundi adalah nomor peserta Pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi atau nomor-nomor yang belum dipakai," kata Hasyim. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

PDIP minta nomor urut parpol tak diubah

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat meminta nomor urut partai politik tidak perlu diubah menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengharapkan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik tidak lagi dilakukan menjelang Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, PDIP bernomor urut 3.

"Jadi ke depan, sistem pemilu kita perlu kita pikir ulang, supaya tidak mengarah ke liberal individual. Oleh karena itu, pada 2024 ini, nomor partai politik itu seharusnya tetap, tetap terus," kata Djarot. "Dengan demikian, maka ada kepasitan bagi partai politik, terutama yang memenuhi parliamentary threeshold. Makanya, tadi kami sampaikan, nomor partai politik seharusnya tetap."

Ia juga mengusulkan kembali diterapkannya sistem proporsional tertutup. Djarot beralasan untuk pembangunan sistem politik ke depan dan dalam rangka konsolidasi demokrasi 2024-2029. Dengan sistem proporsional tertutup, yang melakukan kampanye adalah partai politik. "Partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kader-kadernya," kata dia.

Djarot juga berdalih bahwa sistem proporsional tertutup mampu menghindarkan konflik internal partai politik dan adanya predator politik dalam satu partai, serta mengurangi dampak politik uang. "Ini menghindari juga konflik internal, terjadinya predator-predator politik dalam satu partai. Kemudian termasuk juga mengurangi dampak politik uang," ujar Djarot.

Baca Juga: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Perlu Diundi, KPU: Kami Sedang Lakukan Kajian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

  

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus