Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Buat Protokol Covid-19 saat Berada di TPS Pilkada 2020

Protokol Covid-19 yang disiapkan KPU diharapkan bisa mencegah klaster Pilkada 2020.

11 September 2020 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pemilih penyandang disabilitas memasukan surat suara ke kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan simulasi pemungutan suara sekali lagi pada Sabtu pekan depan. Simulasi bakal diselenggarakan di Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini bagian dari cara kami membagikan informasi kepada masyarakat," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi Pemerintahan DPR RI, Kamis, 10 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan bahaya dari klaster Pilkada 2020. Menjelang Pilkada 2020 yang digelar pada Desember, sejumlah calon Kepala Daerah sudah mulai bergerilya mencari dukungan. Ia pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuat aturan khusus terkait hal ini.

"Saya minta Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul, Polri juga berikan ketegasan soal ini, aturan main di Pilkada," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Arif menuturkan, KPU sudah merancang sejumlah protokol Covid-19 untuk mencegah penularan saat hari pencoblosan tiba. Mulai dari menyediakan sarung tangan, tempat cuci tangan, hingga bilik suara khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya 37 derajat celcius.

"Di pintu keluar kami menggunakan metode oles atau tetes untuk tinta pemilunya" tuturnya. Ia menjelaskan setidaknya ada 12 hal baru yang bakal diterapkan KPU di TPS saat Pilkada 2020:

1. Jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang.

2. Pengaturan kedatangan para pemilih ke TPS.

3. Petugas KPPS sehat dan sudah mengikuti rapid test.

4. Penyemprotan disinfektan di TPS.

5. Pengaturan jarak

6. Pemilih dan petugas wajib memakai masker

7. Memakai pelindung wajah

8. Memberikan sarung tangan plastik untuk pemilih.

9. Tidak bersalaman.

10. Pengecekan suhu tubuh.

11. Wajib mencuci tangan.

12. Tinta pemilu diteteskan.

"Kalau dipenuhi protokol ini maka tidak perlu ada kekhawatiran bagi pemilih," ucap Arif.

AHMAD FAIZ

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus