Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jabar: Tak Laporkan Dana Kampanye, Calon Didiskualifikasi

Ketua KPU Jawa Barat mengatakan, jika dana kampanye tidak dilaporkan, calon bisa kena diskualifikasi.

17 April 2018 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bupati Subang disaksikan wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, 14 Februari 2018. OTT ini terkait kasus suap sebesar Rp. 4,5 miliar dengan penyalahgunaan kewenangan perizinan pembangunan lahan pabrik dari Pemerintah Kabupaten Subang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayah Hidayat mengimbau pasangan calon di pemilihan Gubernur Jawa Barat terus melaporkan sumbangan hasil dana kampanye. Tujuannya agar proses pemilihan kepala daerah serentak 2018 bisa lebih transparan, terutama dalam masalah sumber dana kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang penting kejujuran dari masing-masing pasangan calon," kata Yayah seusai acara pengumuman laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 17 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yayah memaparkan, aturannya sumbangan kampanye adalah Rp 75 juta untuk perorangan, sedangkan untuk sumbangan kelompok atau korporasi maksimal Rp 750 juta. "Kalau sampai tidak melapor, bisa kena diskualifikasi," katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan juga berharap setiap pasangan calon bisa taat dan mengikuti aturan terkait dengan sumbangan dana kampanye. "Sudah ada aturannya, nanti diumumkan secara terbuka, itu tidak ada masalah," kata Basaria di acara yang sama.

Basaria pun mengatakan terjadi ketimpangan antara harta kekayaan yang dimiliki para calon dan praktik mahar politik yang secara terselubung kemungkinan masih terjadi.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, kata dia, untuk tiap calon yang akan berlaga di pemilihan bupati ataupun wali kota, minimal harus mengantongi modal Rp 20-30 miliar. "Kalau untuk tingkat gubernur mencapai ratusan miliar," katanya.

Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada pasangan calon agar tidak memberikan mahar dalam bentuk apa pun atau politik uang berupa serangan fajar. "Itu yang kami harapkan hari ini, berbicara dengan mereka supaya mereka tahu tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi," ujar Basaria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus