Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Pusat: JR Saragih Harus Legalisasi Ulang Ijazah SMA

Putusan Bawaslu mengenai JR Saragih dianggap tak bisa membatalkan putusan KPU Sumatera Utara.

4 Maret 2018 | 12.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida mengatakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sengketa pilkada 2018 Sumatera Utara, yang dilakukan JR Saragih dan Ance Selian, belum bisa mencabut keputusan KPU Sumatera Utara. Keputusan KPU Sumatera Utara adalah tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance menjadi peserta pemilihan Gubernur Sumatera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keputusan Bawaslu tidak bisa membatalkan keputusan KPU Sumut. Keputusan KPU Sumut masih tetap. Itu yang harus dipahami," kata Evi saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai lima kali persidangan, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dalam sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumatera Utara pada 3 Maret 2018.

Mejurut Evi, prosedur yang telah dilakukan KPU Sumut dalam melakukan klarifikasi dan verifikasi data sudah sesuai dengan prosedur. Mereka, kata dia, telah menjalankan legal formal sesuai dengan tata cara prosedur dalam meneliti berkas bakal calon. "Hasilnya seperti itu. Keputusan yang mereka ambil tentu sudah dikonsultasikan ke pusat," ujarnya.

Dalam proses tersebut, berkas fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih dinyatakan tidak sah setelah diverifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasannya, JR Siragih mengirim berkas fotokopi ijazah sekolahnya dengan legalisasi yang tidak diakui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Padahal salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah dokumen pendidikan minimal sekolah menengah atas, yang telah dilegalisasi pihak sekolah. Jika sekolah tersebut sudah tidak ada, legalisasi bisa ke dinas pendidikan tempat sekolah itu berada.

"Diklarifikasi (ijazah JR Saragih) oleh KPU. Nah, hasilnya menyatakan atas nama calon tersebut tidak melakukan legalisir (legalisasi) di dinas terkait," ujarnya. "Jadi tidak pernah melegalisir di sana (Disdik DKI Jakarta)."

Dalam putusannya, Bawaslu merekomendasikan JR Saragih untuk melegalisasi ijazahnya kembali. "Keputusan Bawaslu Sumut itu memohon agar meminta legalisir ijazah kembali, Bukan membatalkan keputusan KPU," ujar Evi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus