Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan proses rekapitulasi pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur sudah mencapai 98,72 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses rekapitulasi ini berdasarkan pembaruan 12 Desember 2024 per pukul 19.00 WIB. Afifuddin mengatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 7.101 kecamatan dari total 7.199 kecamatan pada pemilihan gubernur. Sementara rekapitulasi pilgub tingkat kabupaten/kota sudah terkumpul 500 dari total 509.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi tersisa sembilan ya, tapi beberapa sudah selesai 98,23 persen secara presentase,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Provinsi sudah menyelesaikan 34 rekapitulasi dari total 37 provinsi. Jumlah ini setara dengan 91,8 persen.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di tingkat kecamatan, PPK sudah menyelesaikan 7.127 dari total 7.233 atau 98,53. Kemudian rekapitulasi dari 508 kabupaten/kota sudah rampung 499 atau 98,23 persen.
Selanjutnya, pemilihan bupati dan wakil bupati untuk tingkat kecamatan oleh PPK total 7.233, yang sudah menyelesaikan rekap sebanyak 7.127 kecamatan, atau sebanyak 98,53 persen. Kemudian rekap tingkat kabupaten/kota dari 508 kabupaten kota yang sudah menyesuaikan rekap dan mengumpulkan sebanyak 499 atau 98,23 persen.
Afifuddin menuturkan total ada 612 tempat pemungutan suara atau TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), dan pemungutan suara susulan (PSS). Rinciannya, 247 TPS yang menggelar PSS, 102 TPS yang PSL, dan 249 TPS menggelar PSU, serta 4 TPS yang menggelar PUSS.
“Total 612 TPS tersebut telah dilaksanakan seluruhnya sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU dan PUSS sebagai pengaturan sampai maksimal 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara,” ujar Afifuddin.
Pilihan Editor: KPU: Paslon yang Kalah dari Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang