Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Solo soal Saksi 2 Parpol Tidak Teken Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres: Itu Hak Mereka

KPU mengungkapkan saksi 2 parpol tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres di tingkat kecamatan.

3 Maret 2024 | 08.49 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Solo - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto mengungkapkan saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan saksi Partai NasDem tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) di tingkat kecamatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalau kemarin dari hasil pantauan saya itu ada di Dapil (daerah pemilihan) 1 (kecamatan) Pasar Kliwon, Laweyan, Banjarsari, dan Jebres itu. Yang tidak tanda tangan saksi dari Paslon (pasangan calon) 1 dan Paslon 3, itu saja," ungkap Bambang ketika ditemui awak media di Hotel The Sunan Solo, menjelang dimulainya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, Sabtu, 2 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagaimana diketahui, paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP, yang terdiri atas Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia mengungkapkan alasan saksi-saksi yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu itu bermacam-macam.

"Ada yang di Banjarsari alasannya kotaknya terlalu lama, ada juga alasan karena instruksi dari DPP partai, tapi itu clear, tidak apa-apa karena itu hak mereka," katanya. 

Bambang menyatakan tidak apa-apa jika saksi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres tersebut. Sebab menurut dia, itu adalah hak mereka dan dalam Peraturan KPU (PKPU) mengatur tentang itu. 

“Tidak apa-apa mereka hanya tidak tandatangan tapi tetap menerima hasil dan ada foto, tanda terima dokumen,” katanya. 

Bagi KPU, lanjut dia, para saksi yang tidak menandatangani berkas acara tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi. Adapun bagi saksi yang tidak menandatangani berita acara, katanya, harus menyampaikan alasan yang dituangkan di form kejadian khusus. 

Sementara itu, KPU Kota Solo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang dibuka Sabtu hari ini dan dijadwalkan hingga Minggu, 3 Maret 2024. Namun Bambang mengharapkan tahapan ini dapat selesai pada Sabtu ini. 

Terpisah, Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Solo Pata Hindra membenarkan bahwa saksi-saksi dari partainya tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara untuk pilpres di tingkat kecamatan.

"Saksi dari kami memang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres di 5 kecamatan," katanya.

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus