Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menggelar rapat bersama tim sukses dua pasangan calon presiden, Selasa malam, 26 Februari 2019. Dalam rapat itu KPU telah menetapkan sejumlah poin terkait acara debat kandidat ketiga hingga kelima.
Simak juga: Kubu Jokowi Kesal Dituding Takut Debat Capres: Jangan Putar Balik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misalnya saja tentang pelaksanaan debat putaran kelima yang ditetapkan pada hari terakhir masa kampanye, yakni 13 April 2019. Penetapan itu diambil berdasarkan pengundian yang dilakukan oleh KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai angka yang telah diundi, debat kelima Pilpres 2019 dilaksanakan pada 13 April 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Untuk debat putaran ketiga, Komisi Pemilihan memutuskan Alfito Deannova dan Putri Ayuningtyas menjadi moderator. Adu gagasan ketiga ini diselenggarakan pada 17 Maret 2019 di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat.
Selain itu, KPU juga telah memutuskan untuk mengurangi jumlah pendukung yang bisa masuk ke arena debat. Namun berapa jumlahnya belum ditetapkan. "Untuk sementara, kami meminta sekitar 75 orang pendukung dari tiap paslon dan undangan dari KPU sebanyak 300 orang,” kata Arief. “Jadi sementara, total kapasitas kursi yang akan disediakan di dalam lokasi debat itu
450 orang."
Selanjutnya, KPU bersama tim sukses kedua calon masih membahas tentang format debat, mekanisme depat, ketentuan nonton bareng di sekitar lokasi debat, dan lain-lain.
Baca: Ketua KPU Buka Debat Capres, Berikut Nama-nama Panelis
"Usulan dari dua timses kami dengarkan, seperti pemutaran video pada debat kedua dianggap kurang efektif,” ujar Ketua KPU. “Nah, kemungkinan akan kami ubah dengan metode penyampaian pertanyaan melalui gambar film."