Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

KPU memastikan bakal tetap memasukkan pelarangan bagi narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

23 Mei 2018 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kanan) Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, dan Sekjen Arif Rahman, memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Coffee Morning, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 2 Mei 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pada 2019, pemilu di Indonesia belum dapat menerapkan e-voting (pemungutan suara elektronik). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan bakal tetap memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) ke rancangan Peraturan KPU. “Berdasarkan pada pleno tadi malam, kami akan tetap masukkan aturan tersebut di rancangan PKPU tentang pencalonan yang sedang dibahas,” kata anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui pesan singkat, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU, kata dia, berkukuh mempertahankan aturan tersebut karena menganggap korupsi merupakan kejahatan serius. Namun, kata dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 22 Mei 2018, Komisi II, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu, meminta KPU mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Undang-Undang Pemilu, larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya diatur bagi mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. “Dalam rapat RDP kemarin, hanya kami yang tidak setuju mantan narapidana koruptor menjadi caleg,” ujarnya.

KPU memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ke Pasal 7 ayat 1 huruf (j) PKPU Pencalonan. Adapun pasal itu menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengakui larangan pencalonan mantan narapidana korupsi memang belum tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, kata dia, regulasi tersebut masih bisa dimasukkan ke PKPU Pencalonan mengacu pada aturan lain, misalnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Kami melihat di undang-undang yang lain semangat itu terus didorong,” ucapnya.

Pro dan kontra pun muncul. Partai Gerindra, misalnya, meminta KPU tidak hanya asal memasukkan larangan bagi mantan narapidana korupsi dalam Peraturan KPU. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman menilai Undang-Undang Pemilu memberikan ruang bagi narapidana korupsi yang sudah menjalani hukuman lima tahun untuk dipilih.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni meminta KPU konsisten. Ia memperingatkan agar KPU tidak menjadikan larangan bagi narapidana korupsi sebagai tipu muslihat atau pencitraan KPU belaka.

Sebelumnya, KPU sudah menyiapkan sejumlah alternatif pilihan. Pilihan pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Pilihan kedua, larangan mantan narapidana diberikan kepada partai politik peserta pemilu. KPU ingin memasukkan larangan ini karena berharap masyarakat bisa mendapat caleg dengan rekam jejak baik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus