Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Kecewa Gugatan Sengketa Pilgub Sumut Ditolak MK

Yance merasa kurang diberikan waktu ataupun kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang sebelumnya telah ia ungkapkan.

4 Februari 2025 | 15.32 WIB

Kuasa Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Yance Aswin (kiri) dan Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan sengketa Pilkada Sumatra Utara, 13 Januari 2025. Dok. Tangkapan layar YouTube MK RI
Perbesar
Kuasa Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Yance Aswin (kiri) dan Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan sengketa Pilkada Sumatra Utara, 13 Januari 2025. Dok. Tangkapan layar YouTube MK RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -- Yance Aswin, kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dalam sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut), kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan hari ini memang sangat tidak menggembirakan,” ujar Yance ketika ditemui seusai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Yance merasa kurang diberikan waktu ataupun kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang sebelumnya telah ia ungkapkan. Utamanya, kata dia, soal dalil bencana banjir yang membuat partisipasi pemilih di pemillihan gubernur Sumatera Utara berkurang yang berdampak pada hasil perolehan suara pasangan calon Edy-Hasan. “Tadinya kalau memang ini kita lanjut berproses, saya akan bawa ibu yang anaknya korban pada 27 November. Nah pada saat dia mau ke tempat pemungutan suara atau TPS, anaknya hanyut,” ujar Yance.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia juga menyesalkan keputusan para hakim yang seakan-akan mengaminkan seluruh pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sengketa pemilihan tersebut. Menurut Yance, seharusnya MK bisa menurunkan tim sendiri ke lapangan untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil yang telah diajukan. “Persidangan tadi itu, pembahasannya lebih kepada mengaminkan apa yang dilakukan Bawaslu. Jadi saya bilang ini MK dan Bawaslu mitra lah,” tutur Yance.

MK diketahui memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan pasangan Edy-Hasan. Majelis hakim konstitusi MK menilai, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon gugatan tidak relevan sehingga akhirnya untuk permohonan tersebut ditolak oleh MK. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada pembacaan putusan dismissal di Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari 2025.

Anggota hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, dalil yang diajukan oleh Edy dan Hasan soal bencana banjir yang menyebabkan rendahnya angka partisipasi pemilih bukan merupakan kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Menurutnya, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). 

“Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” ujar hakim MK, Guntur Hamzah.

Meskipun begitu, Yance Aswin menyatakan tetap menghormati keputusan MK. Ia juga berharap kepada Bobby Nasution dan Surya selaku pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat memimpin Sumatera Utara dengan baik selama lima tahun ke depan. “Inilah konstitusi dan demokrasi. Menghargai itu bagian daripada (sikap) ksatria,” ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus