Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Langkah BEM UGM Kawal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI di Kampus

Aaliansi mahasiswa UGM memiliki rencana jangka pendek, menengah, dan panjang dalam mengawal isu kenaikan UKT dan IPI, khususnya di lingkup internal kampus mereka.

8 Juni 2024 | 09.56 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Pengurus HMI Komisariat Hukum UGM mendaftarkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT yang menimbulkan polemik tingginya biaya kuliah ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 6 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Pengurus HMI Komisariat Hukum UGM mendaftarkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT yang menimbulkan polemik tingginya biaya kuliah ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 6 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Nugroho Prasetyo Aditama mengatakan organisasinya telah menyusun sejumlah rencana untuk mengawal pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebelumnya membatalkan kenaikan UKT dan IPI di seluruh kampus usai aksi demo mahasiswa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perguruan tinggi hingga kini masih berproses melakukan perintah Nadiem. Salah satu rencana BEM UGM meminta rektorat supaya melakukan kajian kolaboratif dalam menetapkan besaran biaya kuliah bersama mahasiswa dengan dosen. Hal itu, kata dia, penting supaya tak ada mahasiswa yang dirugikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia juga meminta agar kampus memastikan tak ada mahasiswa yang tak bisa kuliah gara-gara tak mampu bayar UKT. "Di titik ini sekali lagi kami akan mendorong rektorat untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang tidak bisa berkuliah karena masalah biaya," kata dia kepada Tempo, Jumat malam, 7 Juni 2024.

Nugroho menyatakan aliansi mahasiswa UGM sempat menggelar aksi menolak kenaikan UKT. Aksi itu dilakukan dengan berkemah di depan gedung rektorat pada Mei lalu. Namun, tenda-tenda mereka dibubarkan pada 31 Mei 2024. Pihak rektorat berdalih, lokasi itu akan digunakan untuk upacara.

Ia menjelaskan ketika aksi itu, mahasiswa sempat bertemu dengan Rektor UGM Ova Emilia. Namun, hasil dialog itu belum ada hasil yang memuaskan. "Pertemuan ini tidak membuahkan hasil yang kami inginkan yakni pencabutan aturan sepenuhnya uang pangkal atau IPI," ucap Nugi.

Aturan yang dimaksud Nugi adalah Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Aturan itu dinilai jadi biang kerok kenaikan UKT yang terjadi di berbagai kampus. Sejumlah kampus negeri menaikan UKT dengan dasar aturan itu. 

Nugi mendorong UGM untuk menolak wacana komersialisasi pendidikan tinggi. Dia ingin kampusnya turut memengaruhi kebijakan nasional dengan mendorong pencabutan aturan Permedikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Mahasiswa UGM telah melakukan usaha itu. Sebanyak empat orang mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung atau MA. Mereka mengajukan permohonan uji materiil pada Kamis, 6 Juni 2024. 

Mereka khawatir jika Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOT tak dicabut, kenaikan UKT dan IPI akan bisa dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. 

Nugi menyatakan BEM juga berencana akan membantu proses penuntutan itu sesuai dengan kapasitas organisasinya. "Kami berharap upaya tersebut dapat berhasil atau setidaknya mampu menyulut semangat perjuangan pengawalan yang harus tetap dijaga," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus