Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon presiden Prabowo Subianto telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 9 Agustus 2018, pundi uang Prabowo meningkat ratusan miliar dibandingkan laporan harta terakhirnya pada 2014. Diunduh dari elhkpn.kpk.go.id, jumlah kekayaan Prabowo kini mencapai Rp 1.952.013.493.659 atau sekitar Rp 1,9 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harta kekayaan Prabowo terdiri dari sepuluh tanah dan bangunan bernilai Rp 230 miliar. Ia juga mempunyai 8 kendaraan bermotor bernilai hampir Rp 1,4 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 16,5 miliar.
Kekayaan Prabowo masih didominasi surat berharga senilai Rp 1,7 triliun. Sedangkan uang kas yang dimiliki Prabowo senilai Rp 1,8 miliar.
Sementara dalam laporan harta kekayaannya saat mengikuti gelaran pilpres 2014, harta kekayaan Prabowo totalnya Rp 1,6 triliun dan US$ 7.503.134. Jumlah kekayaan Prabowo terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan bernilai Rp 105 miliar, sedangkan harta bergerak berupa kendaraan mencapai Rp 1,4 miliar.
Harta tidak bergerak berupa pertanian, perkebunan, pertambangan mencapai Rp 12 miliar. Selain itu, Prabowo punya koleksi barang seni dan antik senilai Rp 3 miliar. Penyumbang kekayaan Prabowo paling besar berupa surat berharga. Ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1,5 triliun dan US$ 7,5 juta.
Sementara itu, harta berupa giro dan setara kas lainnya, yaitu Rp 20 miliar dan US$ 3 ribu. Jumlah kekayaannya itu mesti dikurangi hutang sebesar Rp 28 juta.
KPK telah membuka LHKPN bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019 sejak 4 Agustus 2018. Berdasar ketentuan Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan capres adalah melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang. "Instansi berwenang dalam hal ini KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa beberapa waktu lalu.