Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin mengatakan sikap Hasan Nasbi dalam menanggapi teror kepala babi terhadap Tempo terkesan meremehkan masalah yang serius. Politikus PDI Perjuangan ini menilai sikap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan itu tidak etis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harusnya dia justru meminta aparat keamanan melakukan penyelidikan siapa pengirim kepala babi itu," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasan Nasbi awalnya merespon kabar teror kepala babi terhadap seorang jurnalis Tempo, Cica –nama panggilan Francisca Christy Rosana. Cica adalah wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Hasan mengatakan sebaiknya kepala babi yang menjadi teror kepada Tempo itu dimasak saja. "Saya lihat dari media sosial Francisca. Dia justru minta dikirim daging babi. Artinya dia tidak terancam. Dia bisa bercanda. ‘Kirimin daging babi dong’,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu, 22 Maret 2025.
Menurut Hasan, teror itu merupakan masalah Tempo dengan pihak lain. Pemerintah tidak mau dikaitkan. Dia meminta agar teror ini tidak dibesar-besarkan. Pemerintahan Prabowo Subianto, kata dia, menjamin kebebasan pers.
Adapun paket kepala babi itu dikirim ke kantor grup media Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan pada Rabu sore, 19 Maret lalu. Paket yang dibungkus kotak kardus dan dilapisi styrofoam ini ditujukan Cica. Pembawanya adalah kurir dengan menggunakan sepeda motor matic berwarna putih. Ia mengenakan jaket hitam dan celana jins, serta memakai helm ojek online.
Cica baru mengambil paket itu pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00, ketika baru sampai kantor dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk politik dan host Bocor Alus. Ia mengambil paket dan membawanya ke ruang redaksi di lantai IV. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. Kedua telinga kepala babi terpotong.
Tubagus Hasanuddin mengatakan kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat. Perlindungan terhadap pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, jurnalis harus mendapatkan jaminan dan keamanan dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, Hasanuddin mendesak agar aparat penegak hukum mengusut kasus teror kepala babi terhadap Tempo tersebut.
"Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya," kata dia.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jika TNI Operasi Militer di Ruang Siber