Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di hadapan peserta silaturahmi nasional Institute Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019 calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa ia hanyalah calon wakil presiden (cawapres) pengganti. Menurut Ma'ruf, cawapres sesungguhnya adalah Jusuf Kalla.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena terkendala aturan, maka saya terpaksa menggantikan JK. Jadi cawapresnya tetap Pak JK," ujar Ma'ruf Amin dihadapan para relawan bentukan JK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal serupa pernah disampaikan Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat memberikan potongan tumpeng kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara ulang tahun PDIP ke46, pada Kamis, 10 Januari 2019, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta.
"Saya bilang ke Pak JK, kalau bisa beliau saja yang mendampingi Pak Jokowi sekali lagi," kata Megawati saat itu.
Megawati mengaku pusing karena undang-undang tidak memperbolehkan seseorang menjabat presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali seperti Jusuf Kalla. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Aturan itu sempat diuji di MK, namun lembaga penguji undang-undang itu memutuskan JK tak bisa maju lagi.
Megawati lalu menanyai orang-orang di sekitarnya. "Saya tanya kanan-kiri, saya tanya ‘Pak Ma'ruf Amin mau enggak mendampingi Pak Jokowi?’, untungnya beliau bilang ‘mau’," kata dia.
Pemilihan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden memang sempat diwarnai drama. Awalnya, Jokowi sudah menjatuhkan pilihannya kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Namun, keputusan itu tiba-tiba berubah di menit-menit terakhir sebelum Jokowi mengumumkan cawapres-nya di Restoran Plataran Menteng, Jakarta pada Kamis malam, 9 Agustus 2018.