Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan Gedung DPR menolak perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) pada Kamis, 19 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, para mahasiswa dari pelbagai universitas ini belum bubar. Mereka masih menunggu perwakilan yang sedang beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka duduk tertib di jalan raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu mahasiswa dari Universitas Indonesia, Rozy Brilian, mengatakan seluruh peserta aksi akan menduduki Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Selatan, hingga perwakilan mereka ke luar membawa hasil audiensi.
"Setelah nanti perwakilan kami menyampaikan hasil, kami akan berunding lagi untuk langkah selanjutnya. Tapi kami sepakat tidak akan membuat kericuhan apapun hasilnya," kata Rozy pada Kamis, 19 September 2019.
Dalam aksi unjuk rasa ini, Rozy dan ratusan mahasiswa lainnya meminta DPR membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan. Selain itu, para mahasiswa ini juga meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP).
Jika hasil audiensi tersebut tidak membuahkan hasil yang diinginkan ratusan mahasiswa, Rozy tak menutup kemungkinan untuk kembali melaksanakan aksi di lain hari.
Di luar aksi, Rozy mengatakan mahasiswa sudah berencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, pengesahan revisi UU KPK sudah cacat formil sedari awal. "Kami sudah melayangkan uji formil kepada MK, karena melihat uji material tidak cukup memungkinkan," kata Rozy.
Tak hanya revisi UU KPK yang selama ini dikecem kalangan aktivisi antikorupsi. Terpilih pimpinan KPK yang baru juga bermasalah. Kalangan aktivis anti korupsi menilai, sikap DPR yang setuju, bahkan berinisiatif merevisi UU Komisi Antikorupsi, menyebabkan Presiden Jokowi pun Leluasa Menjinakkan KPK.