Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mayjen Novi Helmy Kembali Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI untuk Penugasan di Bulog

Panglima TNI sebelumnya menyatakan Novi Helmy bakal mundur dari dinas militer di Mabes TNI karena menjabat Direktur Utama Bulog.

17 Maret 2025 | 09.32 WIB

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 dengan jabatan status anggota TNI, Novi Helmy Prasetya tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar, tepatnya RP 6.847.290783 tanpa utang. Dok. TNI AD
Perbesar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 dengan jabatan status anggota TNI, Novi Helmy Prasetya tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar, tepatnya RP 6.847.290783 tanpa utang. Dok. TNI AD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan rotasi. Salah satu perwira tinggi yang dimutasi ialah Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novi dimutasi dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Tentara aktif ini diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memimpin Badan Urusan Logistik pada 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kebijakan mutasi Novi Helmy tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan total ada 86 perwira tinggi TNI yang dimutasi pada pertengahan Maret ini.

"Di antaranya dari 53 Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat, 12 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut, dan 21 Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara," kata Hariyanto dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.

Jabatan dan status Novi Helmy di Bulog menjadi polemik. Menurut aturan, Novi Helmy seharusnya mundur dari dinas militer karena menempati jabatan lembaga sipil.

Perum Bulog tak termasuk dalam instansi yang diperbolehkan dijabat oleh tentara aktif berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, pada 13 Maret 2025, mengatakan Novi Helmy bakal mundur dari kedinasan aktif di Mabes TNI. Dia mengatakan tentara aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga di luar ketentuan memang harus pensiun atau mundur.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menambahkan pengunduran diri tentara aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga bakal mengikuti revisi Undang-undang TNI yang masih dibahas di DPR. "Kalau revisinya nanti harus pensiun, ya, pensiun," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Tak seperti yang dijanjikan, Panglima TNI memutasi Novi Helmy untuk kedua kalinya menjadi staf khusus untuk penugasan di Bulog.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus