Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Megawati Soekarnoputri mengaku pernah jengkel terhadap Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Pasalnya, menurut Ketua Umum PDIP ini, PNS lamban dalam mengerjakan tugas. Hal ini dialami Megawati saat dirinya kala menjabat sebagai Wakil Presiden periode 1999-2001.
"(PNS) harus trengginas (lincah dan terampil) jelas gitu loh. Dag dig das das, maunya saya itu begitu," kata Megawati dalam sambutannya di agenda penandatanganan nota kesepahaman BRIN dan TVRI, Senin, 12 Juni 2023.
Menyinggung soal kinerja PNS, lantas bagaimana cara pemerintah menilai kinerja mereka?
Penilaian kinerja PNS adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai negeri sipil. Mengutip dari bkd.tanjungbalaikota.go.id, penilain tersebut untuk mengetahui keberhasilan atau tidaknya seorang PNS dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS, penilaian ini dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan. Wewenang penilaian diberikan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS. Penilain juga merujuk dari rekan kerja setingkat atau bawahan langsung dengan metode kuesioner yang bersifat tertutup.
Lebih lanjut, penelitian tersebut dinilai dari beberapa unsur, mulai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Melansir dari kominfo.go.id, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Dimana penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Selain itu, Mengutip dari setkab.go.id, penilaian perilaku kerja PNS juga meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai, yang kemudian melakukan penilaian terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir Desember tiap tahunnya. Kemudian hasilnya dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Menurut PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat. Kriterianya yaitu, Sangat Baik apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110 sampai 120 serta menciptakan ide atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
Predikat Baik apabila PNS memiliki nilai 90 sampai kurang dari 120. Predikat Cukup apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 sampai kurang dari 90. Serta, Predikat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 hingga 70. Terakhir, Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka di bawah 50.
Terakhir, dikutip dari bkd.sumbarprov.go.id, laporan hasil penilaian kinerja bermanfaat dalam rangka kepentingan manajemen kepegawaian pemerintah daerah. Mulai untuk promosi, mutasi atau rotasi, pendidikan dan pelatihan, remunerasi, demosi, bimbingan dan konseling, maupun kepentingan lain terkait manajemen kepegawaian yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Trah Sukarno di PDIP dari Megawati, Puan Maharani, Prananda Prabowo hingga Puti Guntur Soekarno
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini