Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menag Umumkan Panduan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Panduan tadi meliputi pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, pendidikan keagamaan berasrama, dan pesantren.

19 Juni 2020 | 06.00 WIB

Ilustrasi salat tarawih pertama di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember pada awal Ramadan 1440 Hijriah di 2019. Jemaah ponpes ini mulai melaksanakan salat tarawih pada Rabu malam, 22 April 2020, penetapan awal Ramadan berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem khumasi berdasarkan kitab Nushatul Majaalis yang sudah dijalankan selama 194 tahun. ANTARA/Zumrotun Solichah
Perbesar
Ilustrasi salat tarawih pertama di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember pada awal Ramadan 1440 Hijriah di 2019. Jemaah ponpes ini mulai melaksanakan salat tarawih pada Rabu malam, 22 April 2020, penetapan awal Ramadan berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem khumasi berdasarkan kitab Nushatul Majaalis yang sudah dijalankan selama 194 tahun. ANTARA/Zumrotun Solichah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan panduan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan selama pandemi Covid-19.

Fachrul mengatakan panduan tersebut tak terpisahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan tadi meliputi pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, pendidikan keagamaan berasrama, dan pesantren. Panduan pendidikan keagamaan tak berasramaberlaku ketentuan dari Kemendikbud.

"Baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers di Komisi VIII DPR pada Kamis malam, 18 Juni 2020.

Menurut Fachrul, ada empat ketentuan utama untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama di masa pandemi Covid-19.

Empat ketentuan itu adalah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan, aman dari Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Gugus Tugas atau pemerintah setempat, serta pemimpin dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi."

Lembaga-lembaga pendidikan itu juga harus menerapkan protokol kesehatan, seperti rutin membersihkan dengan disinfektan, cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga pola hidup sehat, hingga penyediaan ruang isolasi juga harus diterapkan.

Total ada 14 poin protokol kesehatan yang dirinci oleh Kementerian Agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pendidikan keagamaan tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).

Kemudian Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Adapun pendidikan keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalam pesantren terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama.

Hal sama berlaku juga untuk Kristen, seperti SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.

Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha juga menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) yang berasrama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus