Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Mendagri: 307 ASN Langgar Netralitas di Pemilu 2024, Mayoritas Dukung Caleg

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan ada 307 pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024, berdasarkan data per Mei 2024.

12 November 2024 | 20.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencatat banyak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN dalam pemilu serentak 2024. Dia menyebutkan sedikitnya 307 ASN yang terbukti melanggar netralitas dan telah dijatuhi sanksi administratif oleh Komite ASN per Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 307 ASN tersebut, 216 di antaranya terbukti mendukung calon legislatif atau caleg. "Namun tidak menutup kemungkinan bahwa di tahun 2024 memang terjadi beberapa pelanggaran netralitas ASN, sebagaimana data dari Bawaslu. Dukungan ke calon legislatif itu paling banyak," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah caleg, 37 ASN terbukti mendukung partai politik. Sementara itu, 17 ASN terbukti mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2. Kemudian, 15 ASN menjadi anggota partai politik.

Lalu, 10 ASN terbukti mendukung pasangan nomor urut 3 dan 6 ASN mendukung pasangan nomor urut 1. Sisanya, 6 ASN mendukung bakal calon kepala daerah.

"Bentuk-bentuk pelanggaran di antaranya ada yang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara, dan lain-lain," kata Tito.

Selain tiga bentuk pelanggaran tersebut, ada empat jenis pelanggaran lain yang dipaparkan Tito lewat dokumen materinya. Misalnya membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kemudian, pelanggaran lain adalah mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon peserta pemilu. Bentuknya meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang. Terakhir, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.

Terkait netralitas, kata Tito, sebenarnya sudah ada surat edaran bersama dari Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komite ASN dan Ketua Bawaslu pada 22 September. Surat edaran tersebut sudah disosialisasikan secara daring kepada seluruh kepala daerah dan pejabat-pejabat terkait lainnya. 

Dia menyebut, upaya-upaya mitigasi pelanggaran netralitas ASN sudah disampaikan lewat sejumlah pertemuan daring. "Semuanya ada rekamannya, yang menyampaikan untuk mengambil posisi netral, terutama para Pj (penjabat kepala daerah) dan ASN," ujar Tito.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus