Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Mendagri Ingatkan Bupati Boleh Ikut Kampanye Pilkada, tapi Wajib Cuti

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan, bupati definitif sebenarnya boleh ikut kampanye dengan syarat harus mengambil cuti.

13 November 2024 | 10.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, bupati definitif sebenarnya boleh ikut kampanye namun dengan sejumlah persyaratan. Pasalnya, kata dia, para bupati umumnya merupakan kader partai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu syaratnya, kata Tito, bupati definitif harus mengambil cuti bila ingin ikut kampanye. "Setahu kami, bupati definitif itu boleh untuk mendukung paslon karena dia kader partai, tapi dia harus cuti," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika tidak mengambil cuti kampanye, maka bupati tersebut akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. "Dia harus cuti pada saat berkampanye. Kalau dia gak cuti, kena semprit Bawaslu."

Tak hanya itu, Tito menekankan, keterlibatan kepala daerah dalam berkampanye tanpa cuti bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan proses sengketa hasil pemilihan nantinya.

"Bahkan nanti bisa berpengaruh di MK. Ya dicatat aja. Kalau gak dikerjain (cuti), dicatat dan kemudian jadi bahan di MK bahwa calon itu menang, minta untuk dibatalkan, karena tanggal sekian-sekian-sekian bupati incumbent mendukung dia (paslon) tanpa izin cuti, misalnya," ujar Tito.

Dia mengingatkan, kemenangan di lapangan berdasarkan hasil pemungutan suara bukan hasil mutlak. Hal ini lantaran masih ada proses sengketa hasil pilkada yang bisa mengubah hasil akhir pemilihan.

"Kemenangan di lapangan belum tentu, itu bukanlah segalanya. Masih ada lagi proses yang lain, yaitu proses yang misalnya transparan, terstruktur, sistematis, masif (TSM) melakukan pelanggaran bisa kalah di MK," ujar dia.

Kepala daerah dan pejabat negara diperbolehkan berkampanye telah diatur jelas dalam pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada. Pasal tersebut berbunyi: "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara."

Pilihan Editor: 
Janji Kampanye Ridwan Kamil dan Pramono Anung di Kepulauan Seribu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus