Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirimkan surat edaran untuk efisiensi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) ke masing-masing daerah pada hari ini, Jumat, 14 Februari 2025. Tito mengatakan arahan pemangkasan anggaran daerah mirip dengan pedoman yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya sudah siapkan. Sebenarnya sudah ada edaran awal, tapi saya ada (edaran) agak teknisnya,” kata Tito melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis malam, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tito, teknis yang dia buat lebih kepada arahan supaya kepala daerah mengurangi perjalanan dinas dan rapat tidak perlu. Tito juga meminta pemerintah daerah juga memangkas alat tulis kantor hingga pemeliharaan dan perawatan fasilitas kantor.
Dia mengatakan ingin memastikan pemangkasan anggaran ke daerah ini berdampak pada program-program yang langsung bersentuhan dengan rakyat. “Kami pelototin itu. Kami ingin itu diarahkan ke bidang pendidikan, kesehatan – jalan yang lubang-lubang jelek-jelek, yang masih off-road, nah itu diperbaiki,” kata Tito.
Transfer ke daerah dipangkas Rp 50,5 triliun sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 22 Januari 2025. Melalui surat perintah itu, Prabowo meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,6 triliun.
Sisa target efisiensi itu Rp 256,1 triliun dari pemotongan belanja kementerian/lembaga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 soal efisiensi belanja kementerian/lembaga.
Pemangkasan anggaran di level daerah yang menyasar TKD diatur Menteri Sri melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 perihal. Ada enam pos TKD yang terkena pemotongan dengan nilai total Rp 50,5 triliun. Keenam pos itu adalah kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta dana desa.
Pemotongan anggaran atas pos TKD berpengaruh terhadap belanja esensial, seperti urusan pangan dan infrastruktur. Dalam DAK fisik, misalnya, pemerintah daerah diarahkan untuk memotong alokasi dana di bidang pangan pertanian sebesar Rp 675,3 miliar dan bidang pangan akuatik sebesar Rp 1,3 triliun. Pemangkasan itu juga menyentuh alokasi dana di bidang infrastruktur, seperti jalan sebesar Rp 14,5 triliun dan bidang irigasi sebesar Rp 1,72 triliun.