Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendagri Terbitkan Surat Edaran tentang Efisiensi APBD

Apa isi surat edaran dari Mendagri tersebut?

24 Februari 2025 | 11.17 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Akmil Mayjend TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw (kiri), Wakil Menteri Dalam Negeri  Bima Arya Sugiarto (kanan) menyambut kedatangan kepala daerah peserta retret di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. Antara/Anis Efizudin
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Akmil Mayjend TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw (kiri), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) menyambut kedatangan kepala daerah peserta retret di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. Antara/Anis Efizudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Magelang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran tentang efisiensi belanja daerah tahun anggaran 2025. Surat bernomor 900/833/SJ tersebut diterbitkan pada 23 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya juga meminta daerah melakukan efisiensi belanja. Di antaranya mengenai masalah alat tulis kantor, perjalanan dinas dikurangi, rapat yang tak perlu, kemudian kegiatan seremonial," kata Tito di Akmil Magelang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian anggarannya dialihkan untuk program yang langsung dirasakan oleh rakyat. "Misalnya bidang pendidikan, sekolah rusak, toilet yang tidak bagus MCK. Kemudian bidang kesehatan, Puskesmas harus bagus standarisasinya," sebutnya.

Dalam surat tersebut disebut pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD tahun anggaran 2025 dengan langkah sebagai berikut:

a. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;

b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah;

c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional;

d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;

e. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya;

f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan

g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus