Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan rencana pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah 2024. DPR dan Kemendagri akan menentukan kepastian pelantikan kepala daerah dalam rapat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemerintahan di daerah saat ini belum berjalan efektif. Karena ada kecenderungan kepala daerah yang kembali maju pilkada, tapi tidak terpilih kembali, sudah meninggalkan wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini adalah trimester pertama pemerintahan di 2025, kalau di daerah tidak berjalan dengan baik, akan berpengaruh pada ekonomi,” kata ketua komisi bidang pemerintahan itu.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025. Akan tetapi, belakangan muncul opsi untuk menunda pelantikan tersebut. Sebab, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi masih berjalan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengatakan terdapat satu pertimbangan MK yang menyatakan bahwa pelantikan harus diadakan serentak, kecuali bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang atau penghitungan suara ulang. Sehingga, jika mengacu pada pertimbangan tersebut, maka pelantikan kepala daerah dapat dilakukan paling cepat 13 Maret 2025.
“(Merujuk pertimbangan tersebut) artinya paling cepat 13 Maret 2025,” kata Bima kepada Tempo, Sabtu, 11 Desember 2024.
Pertimbangan yang dimaksud Bima itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatakan pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dan faktor force majeure.
Oleh karena itu, Bima menuturkan Kemendagri akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Komisi II DPR RI untuk mendiskusikan kedua opsi tersebut.
Menurut Bima, pemerintah tentu ingin segera melaksanakan pelantikan. Sebab, pemerintah daerah perlu segera bekerja untuk menjalankan visi misinya serta sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat. “Tentu lebih segera lebih baik,” kata dia.
Oyuk Siagan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Megawati Titip Minyak Urut untuk Prabowo Lewat Muzani