Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendiktisaintek Janji Upayakan Kenaikan Gaji Dosen ASN dan Swasta

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro berjanji untuk mengupayakan kenaikan gaji dosen ASN dan swasta.

7 November 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro usai serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan kementeriannya akan memperjuangkan anggaran untuk menaikkan gaji dosen baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tadi juga ada permohonan untuk kenaikan gaji dosen dan tukin yang dirapel, kami sedang pelajari,” ucap Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 6 November 2024.

Satryo mengatakan kementeriannya akan membuat skenario untuk bisa menaikkan gaji dosen swasta. Sebab, kata dia, apabila yang menerima kenaikan gaji hanya dosen ASN, maka akan timbul permasalahan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun meminta bantuan dari Komisi X untuk memperjuangkan anggaran kenaikan gaji dosen ke Kementerian Keuangan. “Kami paham juga mekanisme di Kemenkeu bahwa membayar atau mendanai program-program yang swasta itu tidak begitu mudah, tapi bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucap dia.

Sehari sebelumnya, Serikat Pekerja Kampus meminta Komisi X DPR untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen. Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun, mengatakan selama ini banyak dosen yang menerima gaji di bawah Rp 3 juta. Dhia juga mengatakan kesejahteraan dosen di perguruan tinggi swasta bahkan lebih buruk dibanding perguruan tinggi negeri.

Menurut Dhia, standar gaji layak dosen berdasarkan kajian SPK adalah tiga kali dari besaran upah minimum regional, dan untuk tenaga pendidik sebesar dua kali UMR di suatu daerah. “Semoga ini bisa dipelajari oleh ibu bapak anggota Dewan. Berikan upah layak kepada dosen, minimal Rp 10 juta,” kata Dhia dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Selasa, 5 November 2024.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus