Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengapa NU absen

Terjadi perbedaan pendapat dalam fraksi pp antara non-nu dan nu mengenai ruu pemilu. kelompok nu menyangsikan prosedur dalam penentuan keputusan ruu.

8 Maret 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEDA pendapat dalam F-PP antara kelompok NU dan non-NU mengenai RUU Pemilu menonjol di hari-hari terakhir menjelang disahkannya RUU tersebut. TEMPO berusaha merekam berkembangnya perbedaan sikap itu menurut urutan peristiwa.  Pada 25 Februari diadakan rapat DPP PPP di rumah Ketua Umum J. Naro. Hasilnya DPP dapat menerima hasil pembahasan RUU Pemilu sebagai yang dilaporkan wakil F-PP dalam Pansus. Berdasar rapat itu, pada 27 Februari dikeluarkan instruksi DPP pada pimpinan F-PP untuk menerima RUU dalam sidang pleno 29 Februari. Alasannya sebagian besar usul F-PP yang dinilai prinsipiil telah tercantum dalam RUU. Oleh kelompok NU, rapat ini dianggap tidak sah. Bahkan menurut Jusuf Hasjim, Idham Chalid sendiri belakangan menjelaskan bahwa rapatnya di rumah Naro pada 25 Februari sebagai "bukan rapat DPP".  Malamnya di ruang 434 DPR diselenggarakan rapat pimpinan F-PP, dihadiri antara lain oleh Zamroni (NU) H.M. Saleh (Perti), Imam Sofwan (NU), Sudardji (MI) dan Amin Iskandar (NU). Rapat memutuskan: F-PP bisa menerima kalau saksi/pengawas bukan sebagai anggota KPPS, tapi masih termasuk organik KPPS. Dengan bekal inilah Imam Sofwan sebagai anggota Pansus mengikuti sarasehan. Pada 26 Februari sarasehan tingkat tinggi memasuki hari terakhir. Masalah paling krusial, yaitu keikutsertaan parpol dan golkar dalam kepanitiaan pemilu sampai tingkat KPPS dengan kedudukan sebagai pengawas dan saksi, akhirnya berhasil diselesaikan. Waktu timbul kemacetan dalam sarasehan, suatu kelompok kecil terdiri Sudarko (F-KP), Suprapto (Sekjen Depdagri), Ismail Metareum dan Chalik Ali (F-PP), Rubiono (F-ABRI) serta Subagio dan Abdul Madjid (F-PDI) masuk ke kamar kerja Wakil Ketua DPR Mashuri di lantai III DPR untuk berunding. Dalam kelompok kecil ini, F-KP, F-ABRI dan pemerintah menyetujui tuntutan parpol untuk ikut serta sebagai pengawas dan saksi sampai KPPS. Hasil ini kemudian dilaporkan pada saraschan di ruang tamu Mashuri. Pihak parpol kelihatan senang, namun Mendagri Amirmachmud dan Sukardi (F-ABRI) kaget mendengar itu. Setelah diyakinkan, barulah mereka mengerti Konon Mendagri langsung berkonsultasi dengan Presiden lewat telepon. Keluar dari sarasehan, Imam Sofwan (F-PP) menyatakan cukup puas dengan hasil yang dicapai fraksinya. Tapi sampai malam ternyata ia belum mengetahui sikap fraksinya. Malamnya di kalangan F-PP mulai timbul perbedaan pendapat.  Bersamaan dengan rapat pleno Pansus yang memutuskan menyetujui secara aklamasi RUU Pemilu, pada 27 Februari di ruang KK-III DPR diadakan rapat fraksi PP. Kelompok NU menyatakan tidak menyetujui hasil Pansus dan kabarnya Imam Sofwan sempat pingsan karena dikecam kanan-kiri. Malamnya perdebatan dibawa ke atas dalam rapat PB NU di kantor PB di Jalan Kramat Raya. Rapat yng dihadiri antara lain oleh K.H. Idham Chalid dan K.H. Maskur ini dipimpin oleh K.H. Anwar Musyaddad dan berlangsung dengan sengit sampai subuh. Konon keputusan diambil secara voting. Hasil rapat "dapat memahami" sikap kelompok NU dalam F-PP yang tidak akan menghadiri sidang pleno DPR 29 Februari karena beberapa materi yang prinsipiil belum tertuang dalam RUU. Idham Chalid dan Masykur menyatakan tunduk pada keputusan mayoritas.  Sebelumnya, pada pagi 27 Iebruari itu keluar surat dari DPP PPP yang memutuskan menerima rumusan RUU Pemilu, ditandatangani Idhan Chalid, J. Naro, Masykur dan Jahja Ubeid. Berdasar ini H.M. Saleh dan H.A. Malik mengatasnamai pimpinan F-PP pada 28 Februari mengeluarkan edaran menganjurkan para anggota F-PP menghadiri sidang pleno 29 Februari. Surat yang dikeluarkan sore hari ternyata hanya diedarkan pada kelompok non-NU. Hari itu hubungan kelompok NU dan non-NU di ruang fraksi nampak "kurang mesra". Kelompok NU sore itu mengadakan rapat lagi dan menegaskan kembali tidak akan hadir dalam sidang pleno yang mengesahkan RUU Pemilu hari Jumat Penyiaran keputusan ini tergesa-gesa hingga tidak semua koran sempat diberitahu. Jadi apa sebetulnya beda pendapat antara kelompok NU dan non-NU? Kelompok non-NU menganggap sikap yang mereka ambil telah sesuai dengan keputusan rapat DPP partai. Sedang dalam kelompok NU sendiri terasa ada beda pendapat yang bisa disatukan dalam rapat PB lewat voting. Sikap yang diputuskan: menganggap ada kesalahan prosedur dalam penentuan keputusan mengenai RUU Pemilu. Menurut Chalik Ali, dalam memutuskan suatu RUU, keputusan harus diambil dalam rapat pimpinan/anggota fraksi. Lazimnya, surat DPP dibahas dalam rapat itu. Sedang surat DPP mengenai RUU Pemilu tidak dibahas dalam rapat pimpinan/anggota fraksi. Tapi bukankah wakil F-PP dalam Pansus sudah memaraf beberapa materi dalam RUU sebagai tanda setuju? "Benar," kata Jusuf Hasjim. "Tapi sidang pleno fraksi dapat menilainya kembali, apakah hasil yang digarap Pansus sesuai dengan tuntutan atau tidak," tambahnya. Memang belum jelas, siapa yang lebih berhak memutuskan: DPP partai atau rapat pleno fraksi. Rupanya dalam tubuh PPP sendiri makin kuat kehendak untuk mengubah cara pengambilan keputusan yang selama ini masih dianggap "tradisional". Akan sikap keras kelompok muda dalam NU, banyak yang menafsirkan bahwa sikap itu juga merupakan bagian dari kampanye menjelang 1982. untuk menarik simpati calon pemilih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus