Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap memasuki tahun ajaran baru, pihak sekolah mulai dari pendidikan usia dini hingga tingkat menengah akan melaksanakan serangkaian kegiatan untuk menyambut para peserta calon didik baru atau yang biasa disebut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan versi baru dari istilah MOS atau (Masa Orientasi Siswa). Pergantian nama ini terjadi atas dasar banyaknya kekerasan yang terjadi saat masa pelaksanaan MOS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengganti nama MOS menjadi MPLS sebagai upaya menghilangkan kekerasan selama masa pengenalan sekolah.
Dilansir dari laman dapo.kemendikbud.go.id, program MPLS ditujukan kepada peserta didik atau siswa baru agar mereka dapat mengetahui atau mengenal sekolahnya lewat pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 itu pula diatur tata cara dan aturan mengenai program Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tujuan pengenalan lingkungan Sekolah meliputi:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Selanjutnya masih dalam peraturan tersebut, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program pengenalan lingkungan Sekolah seperti pada Pasal 5 Ayat (1), antara lain:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Tak hanya itu, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada peserta didik baru atau pelanggaran dari pihak penyelenggara program pengenalan lingkungan sekolah, maka pelanggaran tersebut bisa dilaporkan. Sesuai dengan bunyi Pasal 10:
(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke [email protected] atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
NI MADE SUKMASARI | ADINDA ALYA IZDIHAR