Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mengenal Program MPLS Siswa Baru, Apa yang Dilarang dalam Pelaksanaannya?

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan versi baru dari istilah MOS. Dalam pelaksanaannya, harus mengacu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

12 Juli 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap memasuki tahun ajaran baru, pihak sekolah mulai dari pendidikan usia dini hingga tingkat menengah akan melaksanakan serangkaian kegiatan untuk menyambut para peserta calon didik baru atau yang biasa disebut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan versi baru dari istilah MOS atau (Masa Orientasi Siswa). Pergantian nama ini terjadi atas dasar banyaknya kekerasan yang terjadi saat masa pelaksanaan MOS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengganti nama MOS menjadi MPLS sebagai upaya menghilangkan kekerasan selama masa pengenalan sekolah.

Dilansir dari laman dapo.kemendikbud.go.id, program MPLS ditujukan kepada peserta didik atau siswa baru agar mereka dapat mengetahui atau mengenal sekolahnya lewat pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 itu pula diatur tata cara dan aturan mengenai program Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. 

Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tujuan pengenalan lingkungan Sekolah meliputi:

a. mengenali potensi diri siswa baru; 
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan  lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain  terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara  belajar efektif sebagai siswa baru; 
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan  warga sekolah lainnya; 
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain  kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk  mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas,  etos kerja, dan semangat gotong royong. 

Selanjutnya masih dalam peraturan tersebut, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program pengenalan lingkungan Sekolah seperti pada Pasal 5 Ayat (1), antara lain:

a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan  hanya menjadi hak guru; 
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah  tidak memiliki fasilitas yang memadai;  
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif; 
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak  
kekerasan lainnya;  
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah; 
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru  berupa kegiatan maupun penggunaan atribut  yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran  siswa; 
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang  relevan dengan materi kegiatan pengenalan  lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun  bentuk pungutan lainnya.

Tak hanya itu, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada peserta didik baru atau pelanggaran dari pihak penyelenggara program pengenalan lingkungan sekolah, maka pelanggaran tersebut bisa dilaporkan. Sesuai dengan bunyi Pasal 10:

(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat  melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan  Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125,  email ke [email protected] atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929. 

(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau  memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada  siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang  melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat  (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

NI MADE SUKMASARI  | ADINDA ALYA IZDIHAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus