Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ketua Baznas Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Bakal Pengaruhi Penerimaan Zakat

Zakat, infak, dan sedekah adalah bentuk amal keagamaan yang tidak mudah terganggu oleh kebijakan ekonomi, termasuk beleid PPN 12 Persen.

22 Desember 2024 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) optimistis kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen tidak akan memengaruhi penerimaan zakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Dikutip dari Antaranews, Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyatakan bahwa kekuatan spiritual masyarakat Indonesia menjadi alasan utama keyakinan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dugaan saya, bangsa Indonesia tidak terpengaruh pada kondisi-kondisi itu. Bangsa Indonesia punya kekuatan di bidang keagamaan," ujar Noor Achmad di Bandung, Rabu, 18 Desember 2024 seperti ayang dikutip dari Antaranews.

Noor mencontohkan pengalaman selama pandemi COVID-19, ketika kekhawatiran terhadap penurunan penerimaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) justru terbukti keliru. "COVID-19 malah membuat penerimaan ZIS bertambah," katanya.

Ia menambahkan, zakat, infak, dan sedekah adalah bentuk amal keagamaan yang tidak mudah terganggu oleh kebijakan ekonomi atau dinamika sosial. Noor juga meyakini bahwa potensi penurunan kelas menengah tidak akan berdampak signifikan terhadap pengumpulan ZIS.

"Orang mengatakan kelas menengah turun dan dikhawatirkan perolehan ZIS akan turun. Kami merasa ada problem semacam itu, tapi kami tidak pernah terganggu dengan hal semacam itu," ujar Noor.

Baznas RI menargetkan pengumpulan ZIS sebesar Rp41 triliun pada akhir 2024. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah mengumpulkan sekitar Rp30 triliun, dengan laporan pengumpulan dari berbagai daerah masih terus berjalan.

"Pengumpulan secara nasional dari seluruh daerah hingga kini Rp30 triliun. Target kami Rp41 triliun, tapi baru lapor ke kami Rp31 triliun. Sampai sekarang laporan masih berjalan. Mungkin awal tahun 2025 sudah terkumpul semua laporannya," kata Noor Achmad.

Kenaikan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa barang strategis seperti beras, daging ayam ras, ikan, cabai, bawang merah, dan gula pasir akan tetap bebas PPN. Adapun untuk bahan pokok tertentu seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri, diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN tetap 11 persen.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. Pemerintah juga menyediakan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk keluarga di desil 1 dan 2.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dampak kenaikan tarif PPN 12 persen terhadap masyarakat dapat diminimalkan, sementara Baznas tetap optimistis pada komitmen masyarakat Indonesia dalam menyalurkan zakat sebagai wujud solidaritas sosial.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus