Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas merespons penolakan dari kubu Agung Laksono terkait pemgakuan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah Muhammad Jusuf Kalla alias JK. Sebelumnya, Supratman telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengakui keabsahan kepemimpinan JK di PMI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Biasalah, dalam setiap keputusan pasti ada yang tidak puas," kata Supratman saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 22 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supratman mengatakan kerja-kerja kemanusiaan bisa dilakukan lewat organisasi lain, tak hanya oleh PMI. Dia mencontohkan, misalnya, dengan mendirikan organisasi sosial lain yang punya tujuan kemanusiaan.
"Saya berharap kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusian tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi, bisa dengan cara mendirikan perkumpulan yang lain, kalau memang tujuannya semata untuk tujuan kemanusian," ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menyatakan keberatan terhadap pengakuan Kemenkum atas kepengurusan JK di PMI. Mereka keberatan lantaran adanya dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi.
Dia menyatakan, surat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi kepengurusan JK. "Karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mengesahkan hasil munas dan susunan kepengurusan," kata Ulla dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Terpisah, Supratman menjelaskan ada perbedaan tata cara pendaftaran perkumpulan untuk layanan publik dan perkumpulan perdata seperti organisasi kemasyarakatan dan lainnya. Untuk perkumpulan yang menyenggarakan layanan publik seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Pramuka dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), maka pengesahannya melalui keputusan presiden atau Kepres, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) masing-masing.
"Sementara untuk PMI tidak demikian. Itu hanya didasarkan pada ketentuan AD/ART mereka," kata Supratman.
Oleh karena itu, ujar dia, Kemenkum melakukan verifikasi dengan melihat AD/ART PMI. Selain itu, juga berdasarkan kehadiran peserta Munas yang benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta.
"Kesimpulannya, pemerintah melalui Kemenkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan H. Muhammad Jusuf Kalla," tuturnya.
Supratman melanjutkan, PMI adalah anggota federasi Palang Merah Internasional. Di dalamnya, kata dia, diatur bahwa keanggotan PMI hanya boleh ada satu di setiap negara.
Dia menjelaskan pertimbangan Kemenkum bahwa peran dan fungsi PMI begitu penting terhadap kemanusian. Bukan hanya terkait layanan donor darah, namun kata dia, partisipasi PMI sangat dibutuhkan dalam setiap kejadian bencana.
"Serta dengan memperhatikan aspek legal formalnya, pemerintah mengakui Munas PMI dengan ketua terpilih Pak JK," kata Supratman.
Kepengurusan PMI di bawah pimpinan JK periode 2024-2029 telah diakui oleh Supratman melalui SK yang diterima JK pada Jumat, 20 Desember 2024. Pada hari itu pula, JK melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, serta susunan kepengurusan PMI hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum RI," demikian kata JK membaca petikan SK tersebut.