Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Menguras Perut Brantas

Proyek Brantas tengah dibuat untuk mengeruk endapan pasir di dasar sungai Brantas kiriman dari gunung Kelud yang dapat menyebabkan banjir di sekitar Jawa Timur.

8 November 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUDAH sejak lama Sungai Brantas di Ja-Tim mengganggu penduduk di sekitar alirannya dengan mengirimkan banjir. Tahun lalu misalnya di Lengkong, sebelah baratlaut Kertosono, tak kurang dari 7.000 ha padi yang siap panen ludes dan sekitar 24.000 penduduk harus diungsikan. Mengganasnya banjir itu terutama karena dasar sungai itu semakin dangkal akibat endapan pasir kiriman dari Gunung Kelud. Gunung ini memang punya "lumbung pasir" di puncaknya, akibat letusan beberapa kali. Terakhir 1967, diperkirakan tak kurang dari 15 juta meter kubik dimuntahkan ke lumbung tersebut. Salah satu anak Sungai Brantas berhulu di Gunung Kelud. Melalui sang anak ini pula pasir merayap ke dasar sungai itu. "Rata-rata 1,5 juta meter kubik pasir yang larut setiap tahun," kata Asisten Rencana Pelaksanaan Proyek Kali Brantas Tengah, Ariadi Amin Sudarmo. Kerugian yang ditimbulkan oleh banjir itu meningkat pula setiap tahun. "Kalau tidak dikeruk, kerugian 5 tahun mendatang bisa mencapai Rp 26 milyar. Dan 5 tahun berikutnya bisa dua kali lipat dari jumlah itu," tambah Ariadi. Angka-angka itu didasarkannya pada kerugian karena sawah dan rumah penduduk dilanda banjir pada tahun-tahun yang lewat. Sehingga menurut Ariadi sekitar 15 juta meter kubik pasir harus dikeruk, agar sungai itu bisa 2 meter lebih dalam dari sekarang. Untuk mengendalikannya memang sudah dibuat dam-dam kontrol di beberapa tempat di lereng Gunung Kelud. Tapi dam-dam itu tidak mampu 100% menahan pasir. "Kalau dulu proses pendangkalan itu mencapai 14 cm setiap tahun, sekarang, setelah ada dam-dam kontrol, paling banter tinggal 4 cm setiap tahun," tambah- Ariadi. Akhirnya Sungai Brantas harus dikeruk juga. Jumat, 24 Oktober lalu, sebuah upacara berlangsung di sebuah tanggul Sungai Brantas di Desa Minggiran, Kediri. Menteri PU Purnomosidi menekan tombol--dan sebuah kapal keruk di tengah sungai bergerak-gerak. Disusul kemudian oleh Wakil Gubernur Ja-Tim, M. Soegiono, yang menekan tombol lainnya. Terdengar sirene melengking dan sebatang pipa besi menyemburkan lumpur pasir dari kapal ke arah daratan. Proyek ini sendiri memanjang dari Tulungagung --di sebuah "simpang tiga" Sungai Brantas dan salah satu anak sungainya bertemu--sampai di sebuah dam di Lengkong Bam di Mojokerto. 10 Tahun Proyek ini juga disebut Proyek Brantas Tengah, sebab memang merupakan bagian tengah dari sungai itu. (lihat peta). Panjangnya 111 km, menelan biaya lebih dari Rp 106 milyar. Tujuh kapal keruk masing-masing siap melempar pasir 120 meter kubik setiap jam sampai kejauhan 1.500 meter dari sungai Tapi proyek ini baru akan rampung 10 tahun mendatang. Bila pengerukan kelak selesai, Ariadi Amin Sudarmo menjamin sekitar 7.000 ha sawah yang selama ini langganan banjir bisa diamankan, dan sekitar 20.000 petani bisa bercocok tanam. Itu tak berarti proyek ini bebas hambatan. Karena kemudian ternyata tidak gampang mendapat tanah sebagai penampung lumpur pasir hasil kenukan dari Sungai Brantas. Di daerah Kediri misalnya dari 70 ha yang diperlukan, baru 69 ha yang bisa dibebaskan. Di Nganjuk malah baru 10 ha padahal yang dibutuh kan 35 ha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus