Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menteri Agama Minta Tak Ada Lagi Pemda Melarang Warga Beribadah

Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan ke depan tidak boleh lagi ada kepala daerah yang melarang warganya beibadah sesuai keyakinan masing-masing. Alasannya konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama dan beribadah."Gak boleh, lah. Meski alasannya kesepakatan, kesepakatan itu, kan, seolah lex specialis, enggak boleh. Amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialisnya," katanya usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.

26 Desember 2019 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Fachrul Razi seusai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis 28 November 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan ke depan tidak boleh lagi ada kepala daerah yang melarang warganya beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Alasannya konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Gak boleh, lah. Meski alasannya kesepakatan, kesepakatan itu, kan, seolah lex specialis, enggak boleh. Amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialisnya," katanya usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelarangan ibadah natal sempat terjadi di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Belakangan diketahui Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Jemaat Katolik dan Jemaat GBIS yang berada di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Rarik Rantang, Kabupaten Sijunjung, sudah diizinkan merayakan ibadah Natal 2019 dan tahun baru 2020.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah isu adanya larangan merayakan natal di kabupaten tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman mengatakan pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Kedua belah pihak sepakat untuk boleh beribadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun, kata Adisman, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.

Adisman mengatakan kesepakatan ini berangkat dari kekhawatiran adanya konflik yang berulang pada tahun 1999. Pemkab Dharmasraya, kata dia, menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau. “Karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak,” kata dia dalam keterangan tertulis.

AHMAD FAIZ

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus