Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan setidaknya 213 instansi pemerintah mengajukan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara atau CASN 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka mengusulkan penundaan pengangkatan CASN dengan berbagai alasan dan kebutuhan,” ujar Rini dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rini mengatakan usulan penundaan tersebut menjadi salah satu alasan diundurnya jadwal pengangkatan serempak calon ASN. ASN terdiri dari pegawa negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dja, kebijakan penyesuaian pengangkatan CASN dilakukan untuk memastikan dampak positif dan manfaat jelas bagi masyarakat.
Menurut Rini, hal itu termasuk untuk melindungi para CASN itu sendiri dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan. "Agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sama, formasi tepat dengan kualifikasi, penempatan yang sesuai dan adil, dan KL serta Pemda lebih siap," ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis dan koordinasi yang dilakukan Kementerian PANRB, instansi baru dinyatakan siap melakukan pengangkatan CPNS di Oktober 2025 dan PPPK di Maret 2026. Namun, keputusan itu menuai polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi aspirasi masyarakat dalam dua pekan terakhir, Kementerian dan tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang berkoordinasi untuk simulasi, analisis, dan formulasi untuk mempercepat pengangkatan CASN. “Tentu saja dengan seoptimal mungkin melindungi hak-hak mereka,” kata Rini.
Pada akhirnya, pengangkatan CPNS diputuskan untuk dimajukan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan paling lama Juni 2025.
Sementara itu, pengangkatan bagi PPPK akan dilakukan paling lambat pada Oktober 2025. "Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait," ujar Prasetyo.
Menteri Rini menambahkan dengan terbitnya keputusan tersebut, instansi yang mengusulkan penundaan bisa melakukan percepatan persiapan dan melaksanakan pengangkatan paling lambat sesuai tanggal yang dijadwalkan. "Sekarang masih akan bertambah, tapi mudah-mudahan dengan pengumuman ini mereka juga mempercepat pengangkatan,” ujar dia.