Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita dalam Sepekan

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menghapus ujian nasional dan menggantinya dengan metode assessment atau penilaian, yang berlaku tahun ajaran 2020/2021. Ujian nasional tahun depan akan menjadi yang terakhir kalinya.

14 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nadiem, lembaganya akan menyerahkan penilaian kompetensi siswa kepada tiap sekolah. Penilaian itu bisa berupa tulisan atau bentuk lain, seperti tugas kelompok. “Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa,” kata Nadiem melalui siaran pers, Rabu, 11 Desember lalu.

Dokumen paparan Kementerian Pendidik-an yang diperoleh Tempo menyebutkan alasan penghapusan itu. Sa-lah satunya ujian nasional -cenderung meng-uji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. Alasan lain, ujian nasional hanya menyentuh aspek kognitif dari hasil belajar, tapi tidak membangun karakter secara komprehensif. Ujian nasional juga dianggap membebani siswa, guru, dan orang tua murid karena dipandang sebagai indikator keberhasilan.

Belakangan, Nadiem mengatakan ujian nasional tidak dihapus. “Hanya diganti dengan asesmen kompetensi.”

Langkah Nadiem mendapat dukung-an dari berbagai kalangan. -Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rak-yat menilai rencana Nadiem perlu di-ikuti dengan pembenahan sistem pen-didikan. Ke-tua Komisi Pendidikan DPR Syaiful Hadi mengatakan pemerintah harus membuat cetak biru pembenahan sistem pendidikan. Dia menilai ujian -nasional hanyalah satu dari banyak persoalan pendidikan. Sedangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mul-yadi mengatakan ujian nasio-nal cende-rung hanya mengakomodasi sisi ilmu pengetahuan dan teknologi. Unsur lain, seperti etika, estetika, dan nasionalis-me, menjadi terlupakan.

Penghapusan ujian nasional adalah satu dari empat program Merdeka Belajar yang dicanangkan Nadiem. Dia berencana menilai siswa melalui penilaian kompetensi dan survei karakter, membenahi sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, serta menyederhanakan format rencana pelaksanaan pembelajaran.

Gonta-ganti Sistem Ujian

SEJAK 1950-an, pemerintah sudah memberlakukan ujian nasional. Seiring dengan berjalannya waktu, terjadi perubahan nama dan kriteria kelulusan.

Perubahan Nama

•1965-1971: Ujian Negara
•1972-1979: Ujian Sekolah
•1980-2002: Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas)
•2003-2004: Ujian Akhir Nasional
•2005-2020: Ujian Nasional

 

 

 

Pesawat Garuda Nyaris Bertabrakan

KEMENTERIAN Perhubungan menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki insiden dua pesawat Garuda Indonesia yang nyaris bertabrakan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti mengatakan investigasi bertujuan mengetahui kronologi kejadian. “Pilot dan petugas ATC (air traffic controller) kami panggil,” ujarnya, Kamis, 12 Desember lalu.

Peristiwa bermula ketika pesawat dengan nomor penerbangan GA-649 mendarat di landasan RWY07L pada 12 Desember lalu. Pesawat tersebut sudah diarahkan oleh petugas masuk ke NC4 dan NP1. Pada saat yang sama, pesawat Garuda Indonesia nomor GA-264 berada di apron atau Taxiway NP2, yang membuat kedua pesawat berhadapan.

Pejabat Direktorat Operasi Garuda Indonesia Captain Tumpal M. Hutapea menjelaskan, insiden itu terjadi lantaran komunikasi yang kurang baik antara pilot dan petugas ATC. Menurut dia, pilot GA-649 salah menangkap instruksi petugas yang membuat badan pesawat berbelok di area taxiway.

 


 

Samsu Umar Abdul Samiun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

 

Diskon Hukuman Penyuap Akil Mochtar

MAHKAMAH Agung memangkas hukuman mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terpidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “Masa hukuman yang harus dijalani tiga tahun dari sebelumnya tiga tahun sembilan bulan,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat, 13 Desember lalu.

Putusan peninjauan kembali itu dibuat pada 12 Desember 2019 oleh trio hakim: Suhadi, Eddy Army, dan Mohammad Askin. Ketiganya mengabulkan permohonan Samsu yang menilai hakim keliru menerapkan pasal pidana terhadap dirinya. Samsu mengklaim duit yang diberikannya bukan suap, melainkan pemberian hadiah atau janji.

Samsu dibui lantaran terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut dia berikan kepada Akil setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang, yang kemudian dimenangi Samsu.

 


 

MK Batasi Hak Politik Mantan Narapidana

MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan pembatasan hak politik mantan narapidana. Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman sependapat dengan dalil penggugat yang meminta adanya jeda waktu jika narapidana berniat maju dalam pemilihan kepala daerah. “Ini kado terindah di hari pemberantasan korupsi,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, 11 Desember lalu.

Putusan MK hanya mengabulkan setengah dari jeda waktu yang diajukan para pemohon selama sepuluh tahun. Peluang keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah pun hanya terbuka bagi mantan narapidana yang tindak pidananya tidak berulang.

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap putusan itu jauh lebih pro­gresif. “Para koruptor semestinya dihukum maksimal agar mereka tidak lagi memimpin masyarakat,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

 


 

Pelantikan sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019. TEMPO/Subekti

 

Presiden Lantik Sembilan Anggota Wantimpres

PRESIDEN Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbang­an Presiden (Wantimpres) pada Jumat, 13 Desember lalu. Mereka berasal dari berbagai kalangan, dari politikus, pengusaha, hingga ulama. “Beliau-be­liau ini memiliki kapasitas memberikan nasihat dan pertimbangan kepa­da presiden, baik diminta maupun tidak diminta,” kata Jokowi di Istana Negara.

Mereka yang dilantik adalah politikus senior Partai Demokrasi Indo­ne­sia Perjuangan, Sidarto Danusubroto; politikus Golkar, Agung Lak­so­no; mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo; serta bekas Menteri Ko­or­dinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Sedangkan dari unsur pe­bisnis, terpilih bos Mustika Ratu, Putri Kuswisnuwardhani; pemilik Grup MedcoEnergi, Arifin Panigoro; bos Mayapada Group, Dato Sri Tahir; dan peng­usaha Mardiono.

Satu lagi adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah, Muham­mad Luthfi bin Yahya. “Ini bukan kebanggaan, tapi tanggung jawab,” ujar Luthfi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus