Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Undang-undang TNI atau UU TNI yang baru disahkan mengatur tentang profesionalisme prajurit. Menurut dia, sikap itu menjadi prinsip dari instansi pertahanan negara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional," kata Sjafrie di ruang rapat paripurna, DPR, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menilai bahwa perkembangan teknologi militer global maupun situasi geopolitik mengharuskan adanya penyesuaian dalam tubuh TNI. Sjafrie menyatakan TNI perlu bertransformasi untuk mendukung geostrategis bangsa.
Tujuannya, kata Sjafrie, untuk menghadapi ancaman baik dalam bentuk konvensional maupun non konvensional. Terlebih lagi, Sjafrie menjelaskan, Indonesia sebagai negara berdaulat sudah seharusnya memiliki strategi pertahanan yang realistis. "Supaya mampu bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup NKRI," kata dia.
Adapun DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan hanya tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono tak membantah terdapat pasal lain yang turut direvisi dalam pembahasan RUU TNI. Namun dia mengklaim revisi yang dilakukan Panja RUU TNI tidak begitu signifikan dan substansial sebagaimana yang dilakukan pada tiga pasal tersebut.
Pilihan Editor: Jalan Panjang Reformasi TNI hingga Gus Dur Hapus Dwifungsi ABRI