Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Personel gabungan dari aparat kepolisian memukul mundur para demonstran aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Massa aksi terpantau mulai digiring untuk keluar dari area depan gedung DPR/MPR oleh polisi sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: RUU Masyarakat Adat yang Terkatung-katung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan Tempo di lapangan, polisi menggunakan meriam air atau water cannon untuk membubarkan massa. Setiap rentang jarak sekitar 50 meter sekali, water cannon tersebut ditembakkan ke arah massa aksi.
Sementara itu, di sisi kiri mobil meriam air tersebut ada rombongan motor yang ditunggangi oleh beberapa prajurit kesatuan Brigade Mobil (Brimob). Mereka terlihat menenteng senapan gas air mata.
Meskipun begitu, polisi pada akhirnya memutuskan untuk tidak menggunakan peralatan tersebut. Dari atas mobil komando, salah seorang polisi meyakinkan massa bahwa mereka tidak akan menggunakan gas air mata untuk membubarkan aksi tersebut.
"Kami tidak menggunakan gas air mata karena kami masih berbaik hati," kata salah seorang polisi tersebut dengan menggunakan pengeras suara. Dia juga meminta para demonstran untuk mundur teratur dan membubarkan barisan.
Para massa yang membubarkan diri terpecah. Beberapa melarikan diri ke arah Mall Senayan Park, beberapa lainnya kabur lewat akses jembatan layang menuju Semanggi. Sedang sedikit massa lainnya terpantau lari di akses Tol di depan Gedung DPR/MPR.
Hingga sekitar pukul 20.55 WIB, ruas jalan di area sekitar Gedung DPR/MPR terpantau mulai bersih dari kerumunan massa. Meski begitu, para personel kepolisian memutuskan masih berjaga di area tersebut untuk beberapa waktu ke depan.
Adapun unjuk rasa dilakukan karena DPR mengesahkan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 atau revisi UU TNI. Pengesahan tersebut berlangsung hari ini. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan dalam sidang paripurna, Kamis.
Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan.
M. Raihan Muzakki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.