Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merevisi aturan tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01/07/MENKES/446/2020. “Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020,” demikian bunyi pernyataan dari laman Kementerian Kesehatan, Kamis, 23 Juli 2020.
Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi kementerian atau lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.
KMK yang baru juga menyesuaikan dengan perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan konfirmasi Covid-19 diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, komorbid atau penyakit penyerta, komplikasi, dan co-insidens.
Dalam aturan yang baru, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. “Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.”
Kemudian, kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi WNI dan WNA, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia.
Rumah sakit yang dapat mengklaim biaya Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19), termasuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.
FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini