Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menteri Terawan Revisi Aturan Teknis Klaim Biaya Pasien Covid-19

Terawan Agus Putranto merevisi aturan tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu.

24 Juli 2020 | 05.25 WIB

Seorang relawan mendata pasien di rumah karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad, 12 Juli 2020. Penutupan ini juga bertujuan untuk menghemat anggaran COVID-19. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Seorang relawan mendata pasien di rumah karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad, 12 Juli 2020. Penutupan ini juga bertujuan untuk menghemat anggaran COVID-19. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merevisi aturan tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01/07/MENKES/446/2020. “Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020,” demikian bunyi pernyataan dari laman Kementerian Kesehatan, Kamis, 23 Juli 2020.

Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi kementerian atau lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

KMK yang baru juga menyesuaikan dengan perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan konfirmasi Covid-19 diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, komorbid atau penyakit penyerta, komplikasi, dan co-insidens.

Dalam aturan yang baru, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. “Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.”

Kemudian, kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi WNI dan WNA, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia.

Rumah sakit yang dapat mengklaim biaya Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19), termasuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus