Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pilkada Lingga

Hakim Konstitusi MK menyatakan gugatan sidang perkara PHP Pilkada di Kabupaten Lingga gugur setelah para pihak dipanggil namun tak ada di lokasi.

8 Januari 2025 | 19.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara gugatan hasil perselisihan pemilu (PHP) Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sebabnya, pemohon dan tim kuasa hukum tidak menghadiri agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara gugatan bernomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga nomor urut 2, Alias Wello dan Muhammad Ishak. Sidang gugatan ini termasuk dalam salah satu perkara yang disidangkan di majelis hakim panel tiga. Sidang di panel tersebut dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dengan dua anggota hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim konstitusi Arief awalnya memanggil satu per satu pemohon ataupun tim kuasa hukum yang tergabung dalam sidang di panel tiga. Ketika perkara nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipanggil, tidak ada pihak yang menjawab. "Perkara 116 enggak ada yang hadir? Enggak ada, ya," ujar hakim konstitusi Arief di Ruang Sidang Panel Tiga, Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2025.

Arief meminta panitera ke luar ruangan untuk memanggil para pemohon dan tim kuasa hukumnya agar segera masuk ke ruang sidang. Namun, setelah dipanggil, pihak dari Alias Wello dan Muhammad Ishak tidak ada di lokasi. 

Hakim konstitusi kemudian menyatakan gugatan sidang perkara PHP Pilkada di Kabupaten Lingga gugur. "Berarti ini permohonan tidak serius. Tolong dicatat dalam risalah persidangan, tidak hadir," ucapnya.

Adapun dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang ditengarai dilakukan calon petahana di Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar-Novrizal. Pemohon menduga calon inkumben itu menggunakan program dana dana hibah anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau APBD lewat organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 tersebut. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga mencatat perolehan suara Alias Wello-Muhammad Ishak sebanyak 18.476 suara. Hasil perolehan suara itu kalah dari petahana Muhammad Nizar-Novrizal dengan 33.615 suara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus