Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Mahkamah Konstitusi Tersangkut Katebelece
KETUA Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tersangkut dugaan katebelece atas pemindahan seorang jaksa terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Ketua Dewan Etik Mahkamah Abdul Mukthie Fadjar berencana memanggil para pihak yang terkait dengan kasus ini. "Dewan etik akan memanggil sumber berita, pelapor, penerima memo, dan lain-lain," kata Abdul pada Rabu pekan lalu.
Katebelece ini berbentuk selembar memo yang diteken orang bernama Arief Hidayat dan ditujukan kepada Widyo Pramono. Surat tersebut disertai kartu nama berlambang Garuda emas atas nama Profesor Dr Arief Hidayat, SH, MS, yang diduga dikirim pada pertengahan September 2015.
Memo itu menyatakan penulis telah menilai karya ilmiah Widyo. Poin berikutnya, penulis menitipkan seorang kerabatnya yang menjadi kepala seksi perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, bernama M. Zainur Rochman. "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak," begitu bunyi memo tersebut.
Widyo membantah tudingan pernah menerima memo itu selama menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dia mengakui dekat dengan Arief karena acap mengundangnya sebagai ahli. Ketika itu Widyo menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sedangkan Arief menjadi dosen di Universitas Diponegoro. Adapun Arief membantah kabar pernah menulis memo seperti yang beredar sekarang.
Aneka Bantahan Jaksa Titipan
KATEBELECE berasal dari bahasa Belanda, yakni kattebelletje, yang berarti peringatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, katebelece berarti surat pendek yang memberitahukan hal seperlunya dan surat pengantar dari pejabat untuk urusan tertentu. Dalam prakteknya, katebelece lebih dekat ke makna dalam bahasa awalnya, surat yang berisi peringatan.
Saya sama sekali tak pernah melakukan itu. Memo yang beredar sama sekali tidak benar. Bukan saya yang melakukannya.
-Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
Saya tak pernah menerima dan membaca surat tersebut. Saya juga tak mengetahui keberadaan atau promosi jaksa yang namanya disebut itu.
-Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono
Tidak ada nama Zifar Rochdac. Yang ada adalah Zainur Rozaq, menjabat kepala seksi perdata.
-Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Davit Supriyanto
Revisi Undang-Undang Antiterorisme Disiapkan
PEMERINTAH sedang menyiapkan perubahan krusial dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya kewenangan pemerintah mencabut status kewarganegaraan seseorang yang terlibat tindakan terorisme. "Kalau dia sudah perang atau joint fighter," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu pekan lalu.
Poin lain yang diusulkan dalam perubahan ini adalah penahanan sementara terduga teroris atau pihak yang mengetahui terjadinya teror. Luhut mengatakan poin utama dalam revisi ini adalah deradikalisasi yang melibatkan organisasi Islam, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan pemerintah sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) ketimbang merevisi aturan yang ada. Menurut politikus Partai Demokrat ini, proses penerbitan perpu lebih mudah ketimbang mengubah undang-undang. "Supaya bisa serta-merta berlaku," ujar Agus. l
Jero Wacik Dituntut Sembilan Tahun Penjara
MANTAN Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tiga dakwaan yang ditujukan kepada Jero terbukti. "Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara," kata jaksa Dody Sukmono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu.
Jero dianggap terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Pariwisata dan Menteri Energi. Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Ketika menjabat Menteri Energi, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di kementeriannya lebih kecil daripada DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Uang ini kemudian dipakai Jero untuk keperluan pribadi. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa menuntut Jero membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp 18 miliar.
Permukiman EKS Gafatar Dibakar
SEKELOMPOK orang membakar permukiman bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Selasa pekan lalu. Ketua Gafatar Mahful Tumanurung mengatakan setidaknya ada sembilan rumah anggotanya terbakar akibat kejadian ini.
Sehari sebelumnya, massa membakar sebuah mobil Toyota Avanza di Kantor Bupati Mempawah. Kendaraan ini diduga merupakan milik eks anggota Gafatar yang sedang bernegosiasi dengan pemerintah setempat. Negosiasi dilakukan karena ada penolakan terhadap kehadiran Gafatar oleh warga setempat.
Ratusan mantan anggota Gafatar ini telah dievakuasi ke Kota Pontianak. Saat ini mereka diungsikan di tangsi-tangsi milik Tentara Nasional Indonesia. Bupati Mempawah Ria Norsan mengatakan pemerintah setempat sepakat akan memulangkan eks anggota Gafatar ini ke kampung halaman masing-masing.
Joko, salah satu bekas anggota Gafatar, kebingungan karena tak lagi memiliki harta benda. Joko mengatakan dia pindah dari Lampung setelah menjual semua harta bendanya. Dia berharap bisa mengembangkan pertanian di Kalimantan Barat. "Sekarang saya tak tahu pindah ke mana lagi," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo