Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cucu Sukarno di Pilkada Jawa Timur
TERPILIHNYA Puti Pramathana Puspa Seruni Paundrianagari Guntur Soekarno Putri sebagai pendamping Saifullah Yusuf dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur 2018 tak lepas dari sokongan sejumlah kiai Nahdlatul Ulama. Datang seorang diri ke kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin pekan lalu, Saifullah menyampaikan sokongan para kiai untuk Puti kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Gus Ipul-begitu Saifullah biasa disapa-membawa pesan khusus para kiai untuk Mega agar memilih Puti sebagai pengganti Azwar Anas. Sabtu dua pekan lalu, Bupati Banyuwangi itu mundur sebagai calon pendamping Gus Ipul setelah foto syur mirip dirinya beredar di media sosial. "Gus Ipul menyerahkan keputusan para kiai itu ke Ibu Megawati," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat pekan lalu.
Usul kiai itu langsung diiyakan Megawati. Ia lantas meminta Hasto menghubungi keponakannya tersebut yang tengah berada di Tokyo. Cucu Sukarno itu berada di Jepang sejak awal Januari lalu karena menjadi pengajar di salah satu universitas di sana. Saifullah juga berinisiatif menghubungi Puti. Gayung bersambut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini menerima pinangan itu. Selasa sore, Puti tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan langsung bergegas ke kediaman Mega di Teuku Umar.
Keesokan harinya, PDI Perjuangan mengumumkan duet Saifullah-Puti. Selain didukung PDIP, pasangan ini disokong Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera. Dua partai terakhir bergabung belakangan.
Malam harinya, tiga jam sebelum pendaftaran ditutup, pasangan ini mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Mereka akan bertarung melawan pasangan Khofifah Indar Parawansa (Menteri Sosial)-Emil Elestianto Dardak (Bupati Trenggalek), yang lebih dulu mendaftar ke KPU. Khofifah-Emil disokong Partai Demokrat, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, NasDem, Hanura, dan Partai Amanat Nasional. Setelah mendaftar, Saifullah mengaku senang berduet dengan Puti. "Dia punya pengalaman aktivis dan anggota DPR, seorang dosen, cerdas, lincah, dan energetik," ujarnya.
Sempat Masuk Bursa
SEBELUM menjatuhkan pilihan kepada Puti Pramathana Puspa Seruni Paundrianagari Guntur Soekarno Putri sebagai calon pendamping Saifullah Yusuf dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sempat mempertimbangkan nama-nama lain. Inilah mereka.
KPK Tangkap Bekas Pengacara Setya
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat malam pekan lalu di sebuah rumah sakit di Jakarta. "Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif kepadanya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelum ditangkap, Fredrich mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, yang ditetapkan pada Rabu pekan lalu. Ia disangka menghalangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Fredrich diduga merekayasa sakit Setya ketika mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengalami luka karena mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di Permata Hijau, Jakarta, 16 November 2017. Satu hari sebelum kecelakaan, Setya jadi buron karena kabur saat penyidik akan menangkapnya. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Setya didakwa menerima uang US$ 3,5 juta terkait dengan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Selama Setya jadi buron, Fredrich diduga memesan kamar VIP Rumah Sakit Medika Permata Hijau lebih awal sebelum Setya mengalami kecelakaan. Ia juga dituding hendak menyewa satu lantai di Medika. "Padahal belum diketahui Setya Novanto akan dirawat karena sakit apa," ujar Basaria.
Selain menangkap Fredrich, KPK menersangkakan Bimanesh Sutarjo. Dokter internis Rumah Sakit Medika ini disangka dengan pasal serupa. Ia diduga memanipulasi data medis Setya. Setelah diperiksa, Bimanesh ditahan. Fredrich mengatakan ia tidak dapat dipidana karena menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Setya. Adapun Bimanesh enggan berkomentar saat datang ke gedung KPK.
MK Tolak Uji Presidential Threshold
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman. Pasal ini menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan ini, Kamis pekan lalu. Dua dari sembilan hakim itu adalah Suhartoyo dan Saldi Isra.
Saldi Isra berpendapat penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berpotensi mengamputasi fungsi partai politik dalam menyediakan calon pemimpin. "Dengan rezim presidential threshold, masyarakat tidak memiliki kesempatan luas mengetahui dan menilai calon yang dihasilkan partai politik peserta pemilu," ujarnya.
Luhut Minta Penenggelaman Kapal Dihentikan
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta kebijakan yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal penenggelaman kapal pencuri ikan tidak dilanjutkan. "Seharusnya dievaluasi agar bisa menjalankan industri perikanan," ujar Luhut, Kamis pekan lalu.
Menurut Luhut, kapal yang terbukti mencuri ikan sebetulnya bisa diberikan kepada nelayan untuk dipakai beroperasi. Mekanismenya, kata dia, pemerintah memberikan kapal yang disita kepada koperasi dan kelompok usaha bersama nelayan yang berada di pesisir. Penyerahan kapal-kapal tersebut ke nelayan, Luhut melanjutkan, akan memberi manfaat bagi nelayan.
Lewat video resmi Kementerian yang diunggah di YouTube, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang dia lakukan merupakan perintah Presiden Joko Widodo. "Kalau ada yang merasa itu tidak pantas, silakan usulkan kepada Presiden Jokowi," ujar Susi.
Gubernur Bengkulu Divonis Delapan Tahun
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memvonis Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lily Martiani Maddari, delapan tahun penjara. Mereka juga diharuskan membayar denda Rp 400 juta. "Mereka terbukti menerima suap fee senilai Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim Admiral, Kamis pekan lalu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Lily dalam operasi tangkap tangan di rumah pribadi Ridwan di Sidomulyo, Kota Bengkulu, Juni tahun lalu. Lily kedapatan menerima kardus berisi fulus Rp 1 miliar dari bos PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari. Pada hari yang sama, Ridwan menyerahkan diri dan sempat mengelak terlibat suap.
Duit itu diduga titipan dari Jhoni Wijaya, bos PT Sinar Mitra Sepadan, yang menjadi pemenang dua proyek jalan lintas provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu senilai Rp 54 miliar tiga bulan sebelumnya. Kuasa hukum Ridwan Mukti, Muhamad Juripto, berkomentar singkat atas putusan ini. "Kami pikir-pikir dulu," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo