Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

7 Agustus 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis Tragis Fidelis

AKHIRNYA Fidelis Arie Sudewarto divonis delapan bulan penjara dan didenda Rp 1 miliar pada Rabu pekan lalu. Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, setuju terhadap tuntutan jaksa yang mendakwanya bersalah menanam ganja untuk mengobati istrinya yang terkena kanker.

Putusan itu dikecam banyak kalangan. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Erma Suryani Ranik, yang datang ke pengadilan, menilai hakim tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. "Ini menikam rasa keadilan," katanya.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga mengecam putusan ini. Di antaranya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rumah Cemara, dan Lingkar Ganja Nusantara. Mereka berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Narkotika, yang melarang penggunaan narkotik golongan I untuk kesehatan. "Di negara lain, praktik seperti Fidelis tidak dilarang," ucap Erasmus Napitupulu, peneliti ICJR.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Sada dan Maulana Abdulah menilai Fidelis melanggar hukum karena menanam 39 pohon ganja di rumahnya. "Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, tapi tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar Achmad. Ia menyatakan satu hakim berbeda pendapat dalam putusan itu.

Fidelis menanam ganja untuk diambil ekstraknya guna pengobatan istrinya yang menderita penyakit langka, syringomyeila atau kanker sumsum tulang belakang. Ayah dua anak itu menanam pohon ganja setelah melakukan riset melalui Internet karena tak ada pengobatan rumah sakit yang menyembuhkan istrinya. Sang istri meninggal karena tak mendapat pengobatan dari Fidelis, yang ditangkap polisi atas kepemilikan ganja itu. "Putusan apa pun tak akan mengembalikan istri saya," katanya, lirih.

Aturan Tak Mengenal Keadilan

UNDANG-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberi celah melegalkan penggunaan ganja sebagai alternatif penanganan medis.

Pasal 8
» Larangan narkotik golongan I seperti ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal 111
» Mengatur larangan menanam sampai menguasai narkotik golongan I seperti ganja.
» Sanksi pidananya paling singkat lima tahun.

Pasal 116
» Larangan menggunakan narkotik golongan I untuk orang lain.
» Sanksinya pidana penjara paling singkat lima tahun.


Hary Tanoe Dukung Jokowi

KETUA Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo mendadak mengubah haluan politiknya dengan menjadi pendukung pemerintah Presiden Joko Widodo. Bahkan Hary Tanoe akan meminta pengurus dan kader partainya mendukung Jokowi dalam pemilihan presiden dua tahun mendatang.

Dukungan taipan media ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq. "Ketua Umum memberikan pesan kepada publik Perindo untuk mempertimbangkan memberikan dukungan kepada Pak Jokowi," ujar Rofiq pada Rabu pekan lalu. Deklarasi dukungan terhadap Jokowi ini akan dilakukan pada Rapat Pimpinan Nasional Perindo, akhir 2017.

Tiga tahun sebelumnya, saat partai itu dideklarasikan, Hary mengumumkan keputusan bahwa partainya berada di barisan partai penentang pemerintah. Dengan keputusan itu, Hary kembali bergabung dengan Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem. Keduanya bersekutu mendirikan partai itu sebelum berseteru. Hary kini menjadi tersangka ancaman terhadap jaksa dan manipulasi pajak Mobile8. l


Jokowi Lantik Pengurus Dana Haji

PRESIDEN Joko Widodo melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu pekan lalu. Yuslam Fauzi dilantik sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga yang mengelola Rp 100 triliun dana haji itu.

Yuslam didampingi enam anggota dewan pengawas. Sementara itu, pengelolaan sehari-hari akan berada di tangan tujuh anggota badan pelaksana. Mantan Direktur Jenderal Haji Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, termasuk yang dilantik sebagai anggota badan pelaksana.

Sebelumnya, Jokowi meminta Badan Pengelola Keuangan Haji mulai memikirkan strategi investasi dari dana yang mereka kelola. "Sudah saya sampaikan agar dana haji kita beri peluang," katanya. Dia menyarankan dana haji dipakai untuk membeli sukuk yang dijaminkan pada proyek infrastruktur raksasa milik pemerintah. "Kalau jalan tol, pelabuhan, airport enggak akan ada ruginya," ujar Jokowi.


Telegram Bekukan Konten Terorisme

PENGELOLA layanan aplikasi percakapan berbasis Internet, Telegram, akan menutup konten-konten yang berkaitan dengan terorisme. Tapi pembekuan itu hanya akan diterapkan pada kanal yang bersifat publik seperti Twitter, tidak pada kanal pribadi. Telegram butuh waktu sekitar 24-36 jam untuk menutup kanal publik. "Saya berkomitmen mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menutup konten yang berhubungan dengan ISIS dan terorisme," kata pendiri sekaligus Chief Executive Officer Telegram, Pavel Durov, setelah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Selasa pekan lalu.

Durov mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta pemerintah Indonesia membuka pembekuan aplikasi itu. Sejak pertengahan Juli lalu, pemerintah Indonesia memblokir Telegram karena aplikasi ini kerap dig

unakan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) merancang serta merekrut para pelaku bom bunuh diri. Rudiantara berjanji segera memenuhi permintaan Pavel Durov karena Telegram sudah berkomitmen menutup konten-konten terorisme. "Blokirnya akan dibuka dalam waktu dekat," ujarnya.


Direktur Utama Indo Beras Tersangka

MARKAS Besar Kepolisian RI menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka penipuan konsumen pada Selasa pekan lalu. Ia dituduh berbohong karena kandungan beras yang dijual perusahaannya tak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.

Polisi menduga beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago produksi Indo Beras Unggul tak memenuhi mutu kelas I sesuai dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia tahun 2008 yang dimiliki perusahaan. "Setelah diperiksa di laboratorium, bukan merupakan mutu I atau mutu II, malah di bawahnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.

Tuduhan itu merupakan tuduhan baru dari polisi. Saat menggerebek gudang PT IBU, polisi berdalih perusahaan itu mengambil untung terlalu banyak dengan menjual beras harga premium. Sebaliknya, PT IBU beralasan mereka membeli gabah petani juga dengan harga mahal. Tuduhan itu pada akhirnya tak diteruskan polisi setelah dikritik banyak pihak. Penangkapan itu diduga dilatarbelakangi persaingan bisnis, distributor yang dekat dengan penguasa kalah bersaing di pasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus