Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kisruh DPD Berlanjut
PERPECAHAN di Dewan Perwakilan Daerah berlanjut. Senin pekan lalu, kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad-dua Wakil Ketua DPD versi pelantikan 1 Oktober 2014-menggelar rapat panitia musyawarah tandingan bersamaan dengan rapat serupa yang dilaksanakan kubu Oesman Sapta Odang, Ketua DPD baru yang dilantik pada Selasa dua pekan lalu.
Hemas mengklaim dia masih sah memimpin DPD dengan dasar putusan Mahkamah Agung pada akhir Maret lalu, yang mengembalikan masa jabatan pimpinan dan anggota DPD selama lima tahun. Putusan ini menganulir Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017, yang menyatakan masa jabatan pimpinan hanya dua setengah tahun. "Yang mereka (kubu Oesman) lakukan adalah ilegal," kata Hemas.
Rapat panitia musyawarah kubu Hemas dihadiri 14 anggota dpd. Hasilnya, mereka mendesak Mahkamah Agung membatalkan sumpah jabatan Oesman Sapta Odang. Mereka pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan menunda rencana pelaporan hasil pemeriksaan semester kedua 2016 hingga masalah hukum dan politik di tubuh lembaga perwakilan daerah ini selesai. "Kami menunggu hingga dua hari ke depan," kata Hemas, yang berencana menemui pemimpin MA.
Meski banyak kalangan menilai pemilihan Oesman cacat hukum, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi, yang bertindak sebagai pelaksana tugas Ketua MA, hadir dalam pengucapan sumpah Oesman dan dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Rapat panitia musyawarah yang digelar kubu Oesman pada hari yang sama diikuti 26 anggota DPD. Rapat ini membahas persiapan rapat paripurna luar biasa keenam DPD dan penetapan jadwal masa sidang keempat 2016-2017.
Oesman enggan menanggapi klaim Hemas. Menurut dia, pernyataan Hemas dan Farouk merupakan sikap pribadi. Oesman mengungkapkan tak ada perpecahan di DPD. Oesman, yang duduk di DPD mewakili Kalimantan Barat, berkukuh menyatakan diri sebagai ketua yang sah. Dia balik menuding rapat kubu Hemas ilegal. "Sekretaris Jenderal DPD hadir di sini, artinya kami legal," ucapnya.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan lembaganya tidak bisa mencabut sumpah seseorang yang sudah dilantik. Menurut dia, jika menginginkan perubahan, suatu lembaga harus mengeluarkan putusan. Di DPD, putusan ini keluar dalam rapat paripurna. "Kami hanya menjalankan tugas untuk melantik," ujarnya. "Tidak ada keberpihakan."
Penghuni Kedua Senayan
SESUAI dengan namanya, Dewan Perwakilan Daerah dihuni wakil dari provinsi yang dipilih dalam pemilihan umum. Ada jatah empat kursi untuk tiap daerah. Selain menjadi penggenap Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPD mempunyai sejumlah fungsi dan wewenang, meski tak sepenuhnya bergigi.
Jumlah anggota: 132
Fungsi:
Legislasi
Dapat mengajukan rancangan undang-undang yang terkait dengan daerah kepada DPR dan ikut membahasnya.
Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada DPR.
Pengawasan
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
Sidang Siti Aisyah Ditunda
MAJELIS hakim menunda sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim-Jong-un, di pengadilan tingkat I Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis pekan lalu. Sidang dengan terdakwa Siti Aisyah, warga Banten, ini semula mengagendakan penyerahan berkas dan penambahan barang bukti oleh jaksa penuntut umum.
Hakim Harith Sham Mohammed Yasin meminta jaksa menyerahkan berkas dan bukti agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke mahkamah tinggi. Namun jaksa Muhammad Iskandar Ahmad menjawab berkas belum selesai disusun. Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga 30 Mei 2017.
Sebelum sidang ditutup, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mempertanyakan keberadaan pelaku lain. Sebab, dalam dakwaan jaksa, Aisyah dan Doan Thi Huong, terdakwa lain, disebut melakukan aksinya bersama empat pria Korea Utara. "Kenapa yang dihadapkan ke pengadilan hanya Aisyah dan Doan Thi Huong?" ujar Gooi.
Siti Aisyah terancam hukuman mati karena dituduh turut serta membunuh Jong-nam di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Predator Anak Dihukum 6 Tahun Bui
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk pelaku pencabulan anak, D alias T-Day. Wakil Direktur Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan sidang terhadap D digelar secara tertutup karena ia masih di bawah umur.
"Putusan sidang dibacakan hari ini," kata Yusep, Kamis pekan lalu. Hukuman D lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hakim menghukumnya delapan tahun penjara.
Laki-laki 17 tahun itu terbukti mencabuli sebelas anak. Seorang di antaranya keponakannya sendiri di Bogor, Jawa Barat. Aksi bejat jebolan kelas I sekolah menengah pertama ini selalu direkam dan dibagikan ke grup percakapan di WhatsApp bernama Loly Candy's. Dia juga salah seorang pengelola grup di Facebook dengan nama yang sama.
Pengelola grup lainnya adalah Moch. Bachrul Ulum alias Wawan, 25 tahun, Dede Sobur (22), dan S (16). S, siswi sekolah menengah kejuruan di Tangerang, divonis dua tahun bui. "Jaksa tidak akan banding atas kedua putusan ini," kata Yusep. Sedangkan berkas perkara Wawan dan Dede masih dalam penyidikan.
Ketua KPU Baru
ARIEF Budiman terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022. Dia dipilih dalam rapat pleno komisioner KPU yang baru pada Rabu pekan lalu.
Arief adalah satu dari dua anggota KPU periode 2012-2017 yang terpilih kembali dalam seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat pada awal bulan ini. Selain Arief dan Hasyim Asyari, DPR memilih Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Viryan.
Setelah terpilih menjadi ketua, pria kelahiran Surabaya, 2 Maret 1974, ini mengatakan lembaganya akan menata organisasi dan membahas tugas komisioner lainnya. "Kami juga melihat apa saja warisan komisioner KPU sebelumnya dan apa saja pekerjaan yang belum sempat terselesaikan," ujar Arief.
Kondisi Hak Asasi di Papua Memburuk
SEKRETARIAT Keadilan Perdamaian Keutuhan Ciptaan atau SKPKC Fransiskan Papua merilis laporan setebal 109 halaman berjudul "Papua di Ambang Kehancuran", yang menyoroti isu hak asasi manusia di Papua selama 2016. Dalam laporan tersebut, Sekretariat Keadilan menilai kondisi hak asasi di Papua memburuk seiring dengan terjadinya rentetan kekerasan hingga pembunuhan tahun lalu.
"Penegakan hukum terhadap sejumlah kasus kekerasan yang dialami aktivis dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia tidak diselidiki dengan serius oleh penegak hukum," kata Direktris SKPKC Fransiskan Papua, Yuliana Langowuyo, Selasa pekan lalu.
Sekretariat Keadilan, yang merupakan unit pastoral Kustodi Fransiskus Duta Damai Papua, merilis laporan tersebut berdasarkan hasil dokumentasi, advokasi, dan investigasinya bersama jaringan lembaga hak asasi di Papua. Kasus yang disorot antara lain soal kerusakan lingkungan dan sengketa tanah adat suku Yerisiam Gua, kekerasan terhadap sejumlah aktivis, serta pembatasan kebebasan berpendapat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo